KPK Berprestasi di Tengah Anggaran Tercekik, Benny Utama Bongkar Ancaman Sistemik dari KUHP Baru

Benny Utama

JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap arah pemberantasan korupsi nasional, Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, SH., MM mengungkap ironi besar yang kini dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): kinerja penindakan dan pemulihan keuangan negara justru meningkat, sementara fondasi hukum yang menopangnya terancam bergeser.

Fakta itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Ketua dan Pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Benny tidak sekadar memberi apresiasi, tetapi juga membuka peringatan keras soal potensi pelemahan struktural KPK melalui perubahan hukum pidana nasional.

OTT Kembali Marak, KPK Masih “Hidup”
Benny membeberkan data yang selama ini luput dari perhatian publik. Setelah lama nyaris tanpa Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK kembali bergerak agresif. Sepanjang periode terakhir, tercatat 11 kali OTT, menetapkan 118 tersangka, serta menangani 439 perkara korupsi.

“Ini membuktikan KPK masih bekerja dan berprestasi. Narasi bahwa KPK lumpuh itu tidak sepenuhnya benar,” ujar Benny.
Tak berhenti di penindakan, KPK juga berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut dinilai signifikan, mengingat keterbatasan anggaran yang membelit lembaga antirasuah.

“Dengan anggaran yang terbatas, KPK tetap menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Ini prestasi, bukan kebetulan,” tegasnya.

Pencegahan Naik Tipis, Integritas Masih Rawan
Dalam fungsi pencegahan, KPK mencatat Hasil Laporan Aset (HLA) KPN mencapai 94,89, serta Indeks Integritas Nasional 2025 naik tipis dari 71 menjadi 72. Namun, bagi Benny, angka-angka itu justru menyimpan pesan tersembunyi.

“Kenaikannya tipis. Artinya, potensi korupsi masih tinggi. Sistem belum benar-benar kebal,” ujarnya.

KUHP Baru: Celah Hukum yang Mengkhawatirkan
Sorotan paling tajam diarahkan Benny pada penerapan KUHP baru, yang menurutnya membawa perubahan mendasar terhadap arsitektur hukum pidana, termasuk penanganan tindak pidana korupsi.

Meski korupsi tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tipikor, Benny mengingatkan bahwa KPK tidak bisa menghindari ketentuan umum dalam KUHP baru.

“Di sini muncul problem lex specialis derogat legi generalis. Di atas kertas mungkin jelas, tapi di ruang sidang bisa menjadi perdebatan panjang,” kata Benny.

Ia secara spesifik menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang mengadopsi substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun menghapus pidana minimum khusus bagi pelaku korupsi.

“Pidana minimum khusus dihapus. Ini celah besar. Di titik inilah penasihat hukum bisa bermain,” ungkapnya.
Ancaman di Meja Hijau

Menurut Benny, tanpa kesiapan strategi hukum yang matang, kerja keras KPK dalam OTT dan pemulihan aset berpotensi melemah di tahap penuntutan dan putusan pengadilan.

“Kalau pidana minimum tidak ada, vonis bisa jauh lebih ringan. Ini ancaman serius bagi efek jera,” tegasnya.

Ia menilai, perubahan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan arah politik hukum nasional dalam memerangi korupsi.
“Kita harus jujur: ini bukan hanya soal KPK, tapi soal keberanian negara menghadapi koruptor,” ujarnya.

Peringatan Terbuka ke KPK dan Pembentuk Undang-Undang
Benny menegaskan KPK harus segera beradaptasi, memperkuat konstruksi hukum penuntutan, dan menutup celah-celah normatif yang muncul akibat perubahan regulasi.

“Kalau tidak cepat beradaptasi, capaian besar KPK bisa runtuh di meja hijau. Ini alarm, bukan sekadar catatan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *