BelaRakyat – Unjuk Rasa Buruh yang terjadi di kabupaten Bekasi pada Selasa 7/12/2021 di Pt.Suzuki Indomobil Internasional menuai banyak pertanyaan.
Aksi dilakukan dalam rangka penolakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 dimana besaran UMK Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan.
Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya bakir dalam jumpanya bersama awak media Menjelaskan, “Ratusan Buruh berkonvoi menggunakan sepeda motor sembari membawa bendera Federasi masing masing. Beberapa diantara mereka juga mengenakan seragam kerja masing masing.” tutur Danramil.
Bertempat di PT.SUZUKI Indomobil Internasional KelurahanJatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir beserta jajarannya bersinergi dengan Polsek Tambun dan Polres metro Kabupaten Bekasi, masing-masing terjun ke lapangan untuk mengamankan aksi tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan yang mengganggu Kamtibmas, khususnya di wilayah Binaannya di Kecamatan Tambun Selatan.” ucap Danramil.
Sebanyak 39 orang TNI-Polri turut hadir dalam kegiatan pengamanan tersebut.
Danramil Mayor Chb Daya Bakir menyampaikan bahwa “benar pada hari ini ada aksi Uras dari para buruh yang menuntut kesejahteraan, pihak buruh diwakili kuasa hukumnya beserta beberapa perwakilan kita ajak diskusi, kita berikan pandangan agar demo ini dilakukan dengan santun, jangan anarkis dan sesuai aturan yang berlaku.” Kata Danramil.
“Dirinya Juga berpesan kepada Buruh agar mengedepankan upaya mediasi dilakukan sehingga tuntutan buruh dapat disampaikan dengan cara-cara yang baik,” Ujar Danramil.
Saat ditanya tentang tuntutan buruh tersebut Danramil menjelaskan tidak tahu-menahu, hanya menjawab bahwa ini adalah permasalahan intern buruh dengan pengelola dan pengurus organisasinya terkait perbaikan kesehahteraan.
(CP/red)