Kolaborasi Lembaga Sultra Desak Polda Segera Gelar Perkara Soal Laporan Faizal Manomang

KENDARI – Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra untuk segera melaksanakan gelar perkara penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Dalam kasus tersebut, pelapor bernama Faizal Manomang telah melaporkan Harun Basnapal dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2011 di Desa Hakakatobu, Kec. Pomalaa, senilai Rp. 40.000.000.000.

Koordinator Lapangan 1 Rozeli mengatakan, hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Mengingat peranan hukum sangat penting, sambungnya, maka negeri Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Kami desak Polda Sultra segera gelar perkara laporan Pak Faizal. Sebab kami menilai kasus tersebut layak ditindaklanjuti,” ujar Rozeli kepada wartawan, Kendari (5/6/23).

Rozeli mengungkapkan, sebagaimana dalam pasal 1 ayat (3) Bab I Amandemen Ketiga Undung-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas Hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka dan pemerintahan berdasar sistem konstitusi dan bukan absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).

Lanjutnya, sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga Undang- Undang Dasar 1945, tiga prinsip dasar harus dilaksanakan yaitu supremasi hukum, kesetaraan dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan hukum.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga penyelenggara tugas dan fungsi pemerintah dalam melaksankan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku,” jelasnya.

Akbar selaku Koordinator Lapangan 2 menerangkan, dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pelaksanaan tugas kepolisian, sambungnya, juga telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dapat dilihat bahwa tugas kepolisian yaitu: (a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakan hukum; (c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, pada tanggal 28 April 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubit II mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Ke-2, dengan Nomor SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Sdr. Faisal Manomang yang berbunyi pada poin 2 “Bahwa tahap penyelidikan telah kita laksanakan. Dan untuk menentukan naik tidaknya perkara dari tahap penyilidikan ke tahap penyidikan akan dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Umum Polda Sultra”.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan.

Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi :
(a) Penyelidikan;
(b) Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
(c) Upaya Paksa;
(d) Pemeriksaan;
(e) Gelar Perkara;
(f) Penyelesaian Gelar Perkara;
(g) Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
(h) penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
(i) penghentian penyidikan. Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

“Jika tidak menghadirkan pihak pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum, gelar perkara harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain,” tegasnya.

Namun, ujarnya, fakta menunjukan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 dengan Nomor SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum pada tanggal 28 April 2023, Polda Sulawesi Tenggara (Direktorat Reserse Kriminal Umum) sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Olehnya itu, Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara menyatakan:

1. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera melaksanakan gelar perkara penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

2. Meminta kepada Divisi Profesi Dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sultra untuk memeriksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sdr. IPDA SAENAL AMIRUDDIN, S.Pd yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dianggap tidak profesional, efektif, transparan
sehingga kurang lebih enam bulan Gelar Perkara tidak dilakukan.

3. Ganti Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (IPDA SAENAL AMIRUDDIN, S.Pd) yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI
TENGGARA.

4. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dan kepastian hukum, maka kami tidak akan meninggalkan Kantor Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap institusi Polri dalam melakukan penegakan hukum.

5. Jangan diistimewakan Direktur Utama PT. Akar Mas Internasional (H. Harun Basnapal) dalam proses penyilidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *