JAKARTA – Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral segera menetapkan Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua Umum Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan Abdul Hamid, S.H., dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan mineral perlu menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Irwan, Dinas ESDM Provinsi Banten telah mengusulkan ke Kementerian ESDM di Jakarta, namun sampai saat ini belum mendapat respon positif bahkan dirjen minerba hingga kini belum juga membalas terkait usulan perubahan tersebut.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri ESDM No.84.K/MB.01./MEM.B 2022 LL KESDM tentang keputusan Menteri ESDM tentang penetapan wilayah pertambangan sebaran Formasi pembawa batuan mineral dan/batubara.
Dasar Hukum Kepmen ini adalah :
UU No 26 tahun 2007: UU No 4 tahun 2009 Jo UU No 3 Tahun 2020; PP No 26 Tahun 2008 Jo PP No 13 Tahun 2017, PP No 15 Tahun 2010, Perpres No 97 Tahun 2021, Permen ESDM No 7 Tahun 2020.
Kepmen ini mengatur mengenai:
Menetapkan Wilayah Pertambangan yang terdiri dari :
a. Wilayah Usaha Pertambangan, dan
b. Wilayah Pencadangan Negara
“Kami merasa prihatin dengan kondisi masyarakat lokal. Bahwa mereka ditekan harus memiliki izin menambang oleh Kepolisian, sedangkan proses menempuh izin sangat berbelit-belit dan panjang,” ujarnya, Senin (28/11/22).
Padahal disisi lain pemerintah belum melakukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga penambang sulit mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tandasnya.
Ia menambahkan, hilangnya daftar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari draf Keputusan Menteri ESDM menunjukan ada upaya membatasi rakyat mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).
Kasus 11 orang penambang terjerat pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Jo Undang – Undang No 3 Tahun 2020, melalui Penyidik Dirkrimaus mereka diminta keterangan kemudian setelah pengembangan san menurut alat bukti akhirnya ditetapkan 2 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Polda Banten. Proses hukum ini tentunya menambah deretan potret kegagalan dan menunjukan Pemerintah sengaja membiarkan rakyat terus menerus menjadi penambang ilegal.
Hal inilah yang mendorong masyarakat Desa Cimanggu melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 19 Oktober 2022, menyikapi pemanggilan penambang rakyat oleh Polda Banten.
Demontrasi yang tergabung dalam Gerakan Tritura Banten Menggugat menilai pemerintah mengabaikan hak – hak rakyat penambang, karena sejauh ini wilayah Banten tidak masuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat sehingga mereka kesulitan mengurus Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dirjen Minerba Kementerian ESDM segera membalas surat Dinas ESDM Provinsi Banten dalam rangka percepatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ke Pertambangan Rakyat legal,” pungkasnya.