Ketum LSM Kompi, Ergat Bustomy Kritisi Kekosongan Jabatan Direksi dan Pengawas 2 BUMD Milik Pemkab Bekasi

Bekasi ~ Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mengkritisi kekosongan jabatan direksi dan pengawas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Menurut Ergat Bustomy, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Dia menyebutkan, tujuan mulia pendirian BUMD sebagimana mandat UU, saat ini tidak mampu diwujudkan secara baik. Bahkan jauh panggang dari api bagi 2 perusahaan BUMD milik Pemkab Bekasi tersebut.

“Ratusan miliar rupiah uang penyertaan modal yang telah digelontorkan dan potensi daerah yang cukup memadai untuk menunjang business plan perusahaan, tidak mampu dimanfaatkan secara arif dan bijaksana oleh PT Bina Bangun Wibawa Mukti dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baghasasi dalam menjalankan dan mengembangkan business plan yang ditetapkan,” kata Ergat kepada sejumlah awak media.

Dia menjelaskan, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) didirikan Pemkab Bekasi dengan tujuan untuk mewujudkan kerjasama dengan PT Pertamina EP dalam memanfaatkan Gas Bumi di wilayah Bekasi. Untuk mengoperasikan kilang LPG, PT BBWM bekerjasama dengan PT Odira Energi Persada melalui skema Build Operate Transfer (BOT) selama 10 tahun. Ini mulai efektif tahun 2006 dan berkahir tahun 2016. Selama kurun waktu tersebut PT BBWM telah memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah kepada Pemkab Bekasi.

Alih–alih dapat bertahan dan terus mengembangkan kontribusi bagi PAD Pemkab Bekasi, katanya, berdasarkan pengalaman pengelolaan perusahaan bersama PT. OEP, mulai tahun 2016 s/d tahun 2020 terjadi penurunan pembayaran deviden yang cukup signifikan kepada Pemkab Bekasi.

Penurunan laba yang cukup signifikan, performa kilang LPG dalam kondisi tidak optimal, penurunan penyaluran Feed Gas dari PT. Pertamina EP ke kilang LPG PT. BBWM, dan meningkatnya beban gaji pegawai karena penambahan pegawai eks pegawai PT OEP yang direkrut PT. BBWM untuk mengoperasikan kilang LPG setelah berakhirnya BOT. Permintaan alokasi LPG dan Kondesat dari offtaker (pembeli) bukan tidak ada dan/atau mengalami penurunan pasca berakhirnya kerjasama PT. BBWM dengan PT. OEP, permintaan alokasi LPG dan Kondesat dari offtaker (pembeli) justru sampai sekarang ini rata–rata cukup tinggi.

Namun, kata dia, PT BBWM tidak dapat memenuhi sesuai alokasi yang diminta karena produksi LPG dan Kondesat yang dihasilkan kilang LPG tergantung pada Gas terproses yang diproduksi, dimana alokasi Feed Gas dari PT. Pertamina EP sebagai bahan baku Gas terproses semakin menurun dan/atau mungkin sengaja dirunkan karena lemahnya tata kelola perusahaan.

Menurut Ergat, kekosongan jabatan komisaris dan akan berakhirnya masa jabatan direktur utama dan direktur pada tahun 2022 ini, harusnya bisa dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, guna membangun dan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik, lebih modern, dan lebih profesional dalam menghadapi persaingan usaha yang sangat kompleks, ungkapnya.

“Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi didirikan untuk pengembangan dan pengelolaan penyediaan air minum dengan wilayah distribusi dan/atau layanan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Sejarah berdirinya PDAM Tirta Bhagasasi juga dimulai dengan pembentukan lembaga Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Bekasi di bawah pengawasan Proyek Air Bersih Jawa Barat pada tahun 1979,” tandasnya.

Kendati demikian Ergat Bustomy menegaskan bahwa cakupan wilayah pelayanan yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi dan sebagian wilayah Kota Bekasi, tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh PDAM Tirta Bhagasasi untuk mewujudkan Business Plan dan mewujudkan tujuan pendirian PDAM Tirta Bhagasasi.

Pengakhiran kerjasama kepemilikan dan pengelolaan dengan Pemerintah Kota Bekasi dari tahun 2015 juga tidak kunjung dapat diselesaikan oleh kedua Pemerintah Daerah sampe sekarang ini. Momentum yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Bhagasasi agar lebih fokus mengembangkan cakupan pelayanan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi sesuai Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2014–2029.

“Tapi, besarnya potensi kawasan industri dan kawasan permukiman yang berada di Kabupaten Bekasi, benar–benar tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh PDAM Tirta Bhagasasi untuk mengembangkan cakupan distribusi pelayanan penyediaan air bersih,” tambah Ergat.

Menurut dia, banyak dari PDAM di daerah lain yang berharap memiliki potensi daerah seperti Kabupaten Bekasi. Sebaliknya, PDAM Tirta Bhagasasi seperti membakar rumput kering di tengah badai hujan, ada keinginan untuk lebih berkembang, namun tidak ada niat dari Direksi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus mengembangkan usaha dan cakupan area pelayanan.

Kerjasama operasional PDAM Tirta Bhagasasi dengan PT Moya Indonesia dan perusahaan konsorsium PT Energy Management Indonesia (PERSERO) dan PT Grenex Tirta Indonesia, kata dia, alih – alih dapat meningkatkan kontribusi pemberian Deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebaliknya, malah menimbulkan utang PDAM Tirta Bhagasasi semakin luas.

“Entah salah dalam operasionalnya atau mungkin sengaja dibuat salah tata kelolanya oleh para direksinya,” kata Ergat Bustomy mengkritisi.

Terkait kekosongan jabatan pasca meninggalnya Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi pada tahun 2019, dan kekosongan jabatan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi serta akan berakhirnya jabatan direktur usaha dan direktur teknis PDAM Tirta Bhagasasi, menurut Ergat, seperti sengaja diulur–ulur pengisiannya oleh Pemkab Bekasi yang notabene sebagai pemilik mutlak.

Keberadaan PDAM Tirta Bhagasasi yang harusnya bisa dimanfaatkan Pemkab Bekasi membantu dan mendukung perkembangan perekonomian daerah, pemenuhan hajat hidup masyarakatnya, dan untuk menambah PAD, kata Ergat, tidak dilakukan. Bahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas, kuantitas, kontinuitas K3 Air yang diproduksi PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkab Bekasi tidak mampu.

Terakhir dirinya menyampaikan, kehadiran pemimpin baru Kabupaten Bekasi yang hadir tidak melalui proses politik, diharapkan bisa segera memperbaiki dan menyusun langkah – langkah konkrit untuk secepatnya melakukan pengisian jabatan – jabatan yang telah kosong.

Karena sesuai Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa Direksi pada perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh RUPS. Pada ketentuan PP tersebut juga ditegaskan bahwa Direksi yang berakhir karena masa jabatannya berakhir, wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Selanjutnya, di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga ditegaskan pada Pasal 5 ayat (2) permendagri dimaksud, bahwa kekosongan jabatan Dewan Pengawas pada Perumda dan kekosongan jabatan Komisaris pada Perseroda, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas dan Komisaris berakhir.

“Dan begitu pun hal yang sama apabila terjadi kekosongan jabatan Direksi, dilakukan pengisian kekosongan jabatan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir,” tutup Ergat Bustomy.
(CP/red)

Pos terkait