BelaRakyat – Tim Advokasi Penambang Rakyat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI), mengajak Polres Pandeglang dalam pembinaan penambang rakyat agar menjadi legal, aman dan ramah lingkungan.
Ketua Tim Advokasi, Irwan Abdul Hamid mengatakan kepada awak media dalam agenda Ngopi Bareng di Tugu Proklamasi mengatakan bunyi alinea kedua UUD 1945 menegaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia.
“Artinya bangsa Indonesia belum membuka gerbang tersebut apalagi sampai masuk ke dalamnya khusus tambang rakyat,” ujar Irwan, Jumat (23/9/22).
Sedangkan dalam pembukaan UUD 1945 Pasal 33 (3) yaitu, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian turunan UUD 1945 pasal 33
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan regulasi dalam penguasaan serta pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara, turunan Pasal 33 UUD 1945. Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
Selain itu, tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah adalah : a. menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; b. meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat; dan c. menjamin kepastian hukum dalam penyelengaraan kegiatan Pertambangan.
Menurut Irwan, jiwa dari UU no 4 tahun 2009 khusus tambang yang dikerjakan oleh masyarakat ada pada Pasal 24 yaitu “Suatu wilayah yang sudah di kerjakan namun belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat di prioritaskan sebagai wilayah pertambangan rakyat”.
Ia menambahkan, selama 77 tahun Indonesia merdeka para penambang rakyat masih mengalami stigma negatif mereka selalu dikatakan ilegal, merusak lingkungan, pencuri dan lain sebagainya. Olehnya itu, dirinya berharap Kepolisian Pandeglan bisa menjadi jembatan sekaligus bapak angkat penambang rakyat untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar bisa mengurus Ijin Penambangan Rakyat (IPR).
Bahwa melalui pembinaan yang terarah dan terukur, kata Irwan, penambang rakyat kedepannya dapat berkontribusi meningkatkan pendapatan keluarga serta memperkuat ekonomi Nasional khusunya di bidang tambang rakyat.
“Dari pertemuan dengan Pak Andi Wakapolres Pandeglang bukti bahwa Presisi Kapolri melekat dengan rakyat sebagai Quo Vadis Pembinaan Tambang Rakyat dan beliau begitu memahami kondisi rakyatnya bahkan beliau bersedia menjembatani penambang rakyat ke Polda Banten,” tutupnya.