Ketua LSM KAMPAK MAS RI Bekasi : “Diduga Ada Persekongkolan Pengelola BTS Dengan SATPOL PP”

Bekasi – Pasca ramainya pemberitaan Menara Telekomunikasi Bersama yang tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kali ini ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI, Bahyudin mengungkap dugaan adanya konspirasi terselubung antara Pengelola Base Transceiver Station (BTS) dengan Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi SATPOL PP.

“Saya rasa ada Persekongkolan antara Pengelola empat pembangunan Base Transceiver Station yaang ada di wilayah Kecamatan Pebayuran dan Kedungwaringin dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi paktanya sampai sa’at ini tidak ada tindak lanjuta dari pengaduan yang kami kirim”. Kata Bahyudin.

Kemudian Ketua Kampak Mas RI kabupaten Bekasi juga menjabarkan bahwa surat pengaduannya yang berkaitan dengan adanya 4 pembangunan BTS yang tak ber IMB dipertanyakan terus ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bekasi.

“Jawaban Pa Kasat. Pol PP Dodo Hendra Rossika selalu di lempar ke pejabat lain yang nota bene bawahannya ini ada apa ?
padahal beliau pimpinan yang punya kebijakan, yang membuat semakin kuat dugaan adanya konsfirasi jawaban seorang PPNS pada saat saya minta klarifikasi cuma berdasarkan Katanya masa seorang penyidik cuma katanya”. Ungkap Ketua LSM Kampak Mas RI.

masi ungkap Bahyudin “ini sudah tidak benar bagai mana Peraturan Daerah Bisa di tegakan kalau petugasnya sudah masuk angin jelas jelas pembangunan suatu gedung atau bangunan yang tidak ber izin (IMB) itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 ko dibiarkan, saya akan laporkan ke Plt. Bupati Bekasi.” Pungkasnya.

(CP/red)

Pos terkait