Ketika Sampah Membunuh: Kritik Tajam untuk Pengelola Bantargebang

BEKASI — Tragedi longsor di TPST Bantargebang bukan lagi sekadar kabar duka yang lewat di linimasa, melainkan luka terbuka dalam tata kelola lingkungan dan keselamatan publik. Di antara tumpukan residu peradaban yang menggunung, terselip pertanyaan yang tak bisa lagi disapu: apakah ini murni musibah, atau potret kelalaian yang berlapis, bahkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang sistemik?

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan, peristiwa ini harus dibedah dengan pisau hukum yang tajam dan nurani yang jernih. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyebut tragedi tersebut sebagai “alarm keras” yang menuntut pertanggungjawaban lintas otoritas. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, keselamatan manusia bukan sekadar variabel, melainkan mandat utama yang tak bisa dinegosiasikan. Tegasnya, Selasa (17/3/2026).

Secara kewenangan, sorotan utama mengarah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola teknis kawasan. Dalam asas hukum administrasi negara, pihak yang menguasai operasional memikul tanggung jawab langsung atas risiko yang timbul. Ketika anggaran ratusan miliar rupiah mengalir namun standar keselamatan dipertanyakan, publik berhak menuntut transparansi: apakah mitigasi bencana telah dijalankan sesuai standar, atau hanya menjadi dokumen formal tanpa ruh implementasi? Ujar Ade penuh tanya.

Namun, tanggung jawab tidak berhenti di satu meja birokrasi. Pemerintah Kota Bekasi sebagai wilayah terdampak sekaligus penerima kompensasi juga berada dalam lingkar kewajiban moral dan pengawasan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penerimaan dana publik harus berbanding lurus dengan akuntabilitas terhadap keselamatan warga. Jika manfaat diterima tanpa pengawasan yang memadai, maka di situlah celah etika dan hukum mulai menganga.

Relasi antara kompensasi dan keselamatan menjadi ironi yang getir. Dana yang semestinya menjadi instrumen perlindungan justru berisiko berubah menjadi legitimasi diam. Padahal, dalam prinsip checks and balances, setiap aliran anggaran harus diiringi pengawasan yang aktif dan independen. Tanpa itu, pengelolaan lingkungan hanya akan menjadi rutinitas administratif yang kehilangan makna substantifnya.

PWI Bekasi Raya juga menyoroti problem yang lebih luas dalam tubuh pemerintahan daerah: pengelolaan dana Customer Social Responsibility (CSR) yang kerap kabur transparansinya, hingga kosongnya jabatan strategis seperti Inspektur definitif di Inspektorat. Kekosongan ini bukan sekadar persoalan struktural, melainkan potensi keretakan sistem pengawasan internal. Dalam logika kelembagaan, ketika “benteng” pengawasan melemah, maka risiko penyimpangan akan menemukan jalannya sendiri.

Lebih jauh, isu keberadaan aparat penegak hukum aktif di lingkungan pemerintah daerah memunculkan pertanyaan serius tentang konflik kepentingan. Prinsip independensi penegakan hukum adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika batas antara pengawasan, kekuasaan, dan penegakan hukum menjadi kabur, maka yang terancam bukan hanya integritas institusi, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.

Dalam konteks nasional, bayang-bayang penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengingat bahwa era impunitas kian menyempit. Sejumlah kepala daerah telah tersandung perkara hukum akibat pengelolaan anggaran yang menyimpang. Pesannya terang: tidak ada ruang aman bagi kelalaian yang berbalut kekuasaan. Hukum, pada akhirnya, akan menemukan jalannya. Ungkap Ade.

Di ujung refleksi ini, pers kembali menegaskan perannya sebagai penjaga akal sehat publik. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk cinta terhadap kehidupan bersama. Sebab ketika nyawa telah melayang, diam bukan lagi pilihan, ia adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *