Keterangan Saksi Ahli di Kasus Ted Sioeng: Bank Mayapada Tidak Melakukan Tugasnya dengan Benar

JAKARTA – Keterangan saksi ahli telah memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa pengusaha Ted Sioeng dan Bank Mayapada. Seperti, ada tanggung jawab Bank Mayapada dalam kasus tersebut.

“Ahli menerangkan bahwa dalam proses pemberian kredit, pihak Bank Mayapada juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pengecekan sesuai SOP. Jika Bank Mayapada tidak melakukan tugasnya dengan benar, maka pihak Bank Mayapada juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Prof. Dr. Basuki Minarto, S.H., M.H di bawah sumpah yang dikutip kembali pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis dalam pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

Basuki selaku saksi ahli ahli menerangkan bahwa jika suatu perkara sudah diputus dalam ranah perdata dan telah membayar ganti rugi, maka dari sisi kepastian hukum hal tersebut perlu dipertimbangkan karena sudah ada penyelesaian secara perdata;

“Ahli menerangkan bahwa jika perjanjian itu diakseptasi (diterima) dan disepakati, maka perjanjian tersebut harus dinyatakan tidak sah terlebih dahulu melalui mekanisme pembatalan perjanjian. Ahli menerangkan bahwa dalam proses pemberian kredit, pihak Bank Mayapada juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pengecekan sesuai SOP. Jika Bank Mayapada tidak melakukan tugasnya dengan benar, maka pihak Bank Mayapada juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ahli menerangkan bahwa jika belum ada maksud untuk memiliki, maka perbuatan tersebut masih prematur untuk dikategorikansebagai perbuatan melawan hukum,” kata Julianto mengutip keterangan Basuki.

Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S menerangkan dalam persidangan seperti berikut:

  1. Ahli menerangkan bahwa dalam proses kredit perbankan wajib ada rekomendasi dan memorandum analisis kredit yang menganalisis aspek agunan, 5C, collateral dan jaminan;
  2. Ahli menerangkan bahwa personal guarantee (borgtocht) diatur dalam pasal 1820-1852 KUHPerdata sebagai jaminan perorangan yang bersifat asesor dari perjanjian pokok;
  3. Ahli menerangkan bahwa dalam praktek personal guarantee biasanya diminta untuk melepaskan hak istimewanya berdasarkan pasal 1832 KUHPerdata, sehingga Bank Mayapada bisa langsung menagih ke personal guarantor saat terjadi wanprestasi;
  4. Ahli menerangkan bahwa putusan perdata yang sudah inkracht memiliki asas res judicata pro veritate (apa yang sudah diputus hakim dan inkracht adalah hukum);
  5. Ahli menerangkan titik singgung antara perdata dan pidana yaitu jika sumbernya dari perjanjian maka wanprestasi, tapi jika melanggar ketentuan publik maka perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  6. Ahli menerangkan bahwa pemegang saham bank bukan merupakan kreditur, yang menjadi kreditur adalah bank itu sendiri;
  7. Ahli menerangkan bahwa personal guarantor yang wanprestasi bisa digugat secara perdata, dimintakan ganti rugi, atau dipailitkan/PKPU;
  8. Ahli menerangkan bahwa jika bank tidak melakukan analisis dan due diligence sejak awal namun tetap memberikan tambahan kredit hanya karena debitur lancar membayar, maka bank sendiri lemah dalam prinsip kehati-hatian;
  9. Ahli menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata (onrechtmatige daad) berbeda dengan dalam konteks pidana (wederrechtelijk) yang harus ada mens rea dan actus reus;
  10. Ahli menerangkan bahwa sebelum perjanjian kredit ditandatangani ada fase pra-kontraktual yaitu fase negosiasi antara para pihak, namun yang mengikat adalah apa yang dituangkan dalam perjanjian.

Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. di bawah sumpah menerangkan:

  1. Ahli menerangkan bahwa dakwaan tidak dapat diterima jika tidak sesuai KUHAP;
  2. Ahli menerangkan dakwaan harus memuat unsur-unsur dan pasal yang jelas;
  3. Ahli menerangkan jika tidak memenuhi syarat maka dakwaan batal demi hukum;
  4. Ahli menerangkan bahwa Pasal 378 KUHP (Penipuan) harus ada mens rea sejak awal, ada serangkaian kebohongan/tipu muslihat, dan menggerakkan orang menyerahkan barang;
  5. Ahli menerangkan bahwa Pasal 372 KUHP (Penggelapan) mensyaratkan barang dalam kekuasaan secara sah, dialihkan secara melawan hukum, dan ada unsur memiliki untuk diri sendiri;
  6. Ahli menerangkan bahwa pemanggilan wajib dilakukan oleh

Penuntut Umum, bukan polisi;

– Ahli menerangkan bahwa saksi utama wajib hadir di persidangan;

– Ahli menerangkan tidak cukup hanya membacakan BAP

– Ahli menerangkan ada ancaman pidana jika tidak hadir (Pasal 224 KUHP);

– Ahli menerangkan harus ada minimum 2 alat bukti sejak penyelidikan;

– Ahli menerangkan saksi kunci seperti Direksi dan Notaris wajib dihadirkan;

– Ahli menerangkan tidak ada saksi a de charge/a charge (harus objektif);

– Ahli menerangkan satu perbuatan hanya masuk satu domain hukum;

– Ahli menerangkan perjanjian kredit masuk domain perdata;

– Ahli menerangkan putusan perdata yang inkracht tidak bisa dipidana;

– Ahli menerangkan PKPU/Pailit mengakhiri semua proses hukum;

– Ahli berpandangan tidak ada mens rea dari awal;

– Ahli berpandangan terdapat cacat prosedural pembuktian;

– Ahli berpandangan bank lalai dalam prosedur;

– Ahli menerangkan bahwa suatu perbuatan pada prinsipnya hanya masuk dalam satu bidang hukum. Jika masuk ranah perjanjian kredit maka diselesaikan dengan hukum perdata/kontrak;

– Ahli menerangkan bahwa tidak bisa suatu perjanjian kredit ditumpangi dengan penipuan karena setiap perbuatan hukum harus jelas masuk ke ranah apa;

– Ahli menerangkan jika kredit macet maka diselesaikan berdasarkan hukum kontrak, tidak bisa ditarik menjadi perkara pidana;

– Ahli menerangkan bahwa dalam perkara kredit yang disidangkan pidana, Direktur Bank wajib hadir sebagai saksi karena memiliki keterangan kunci/utama untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana;

– Ahli menerangkan jika saksi utama tidak dihadirkan maka hakim tidak dapat mempertimbangkan keterangan kesaksian dan bisa menghasilkan putusan yang sesat;

– Ahli menerangkan bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa dilakukan oleh polisi;

– Ahli menerangkan bahwa jika perkara sudah diputus dalam ranah perdata dan kepailitan, maka proses perdata sudah berakhir dan tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke pidana karena objeknya sudah tidak ada;

– Ahli menerangkan bahwa mens rea (niat jahat) harus ada di awal perbuatan, tidak bisa tiba-tiba muncul di tengah perjalanan;

– Ahli menerangkan berdasarkan putusan MK tidak ada saksi a de charge atau a charge, saksi harus objektif bisa menguntungkan atau memberatkan;

– Ahli menerangkan bahwa orang yang melaporkan tindak pidana wajib mengumpulkan minimum 2 alat bukti terlebih dahulu dalam tahap penyelidikan

 

Di dalam persidangan, baik Penuntut Umum ataupun Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:

  1. Penuntut Umum

Sebagaimana Surat Tuntutan halaman 19 Penuntut Umum menyatakan: ”Surat sebagaimana pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah adalah:

  1. berita acara berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  1. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
  1. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
  1. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.”
  1. Terdakwa/Penasihat Hukum

Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan bukti surat sebagaimana diserahkan dalam persidangan sebanyak enam puluh delapan item dengan kode B-1 s.d. B-68 dimana keterangan kesesuaiannya dengan dokumen asli telah diperiksa oleh majelis hakim dan telah pula dituliskan dalam Daftar Alat Bukti. Selain itu telah diajukan pula Keterangan Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. secara tertulis (affidavit).

  1. Petunjuk

Berpedoman pada KUHAP Pasal 188 ayat (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya ayat (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:

  1. keterangan saksi;
  2. surat;
  3. keterangan Terdakwa.

ayat (3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

– Terdakwa tidak pernah menandatangani dan tidak tahu menahu formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014;

– Bank Mayapada tidak dapat menghadirkan bukti atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung hubungan antara formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014 dengan Terdakwa;

– Tidak terdapat bukti tulis lainnya selain formulir permohonan kredit dalam kaitannya peruntukkan kredit untuk menjual atau menyewakan Villa Taman Buah Puncak Bogor;

– Tidak ada bukti Nota Rekomendasi, Memorandum Analisis Kredit dan Laporan Apraisal;

– Bank Mayapada melaksanakan proses permohonan kredit dengan banyak melanggar SOP;

– Bank Mayapada telah mengajukan gugatan PKPU dan Pailit terhadap Terdakwa serta telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap;

– Terdakwa digugat PKPU dan Pailit oleh Bank Mayapada di saat Terdakwa berada di luar negeri sudah dicabut paspor dan dikenakan Red Notice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *