Barru – Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai Politik bagi partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Selasa (22/07/2025) di Ruang Data Sekretariat Daerah Kabupaten Barru.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Barru, Makhfud, S.IP., dan diikuti oleh 32 peserta yang merupakan perwakilan dari delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Barru hasil Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Makhfud menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terhadap mekanisme pengelolaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap partai politik di Kabupaten Barru dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalisir potensi temuan dalam pemeriksaan keuangan,” ujar Makhfud.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Bimtek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui peran aktif partai politik dalam pendidikan politik yang sejalan dengan visi pembangunan nasional dan daerah.
Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Abdul Rahim, S.IP., M.Si. dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barru; Ansyar, S.STP., M.AP. dari Bakesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan; dan Andi Hardianzah, SE., M.Si., Kabid Perencanaan Anggaran mewakili Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru.
Pada sesi pertama, Abdul Rahim menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik oleh partai politik.
“Kami dari Inspektorat turut melakukan pengawasan atas penggunaan bantuan ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap partai penerima bantuan diwajibkan menyusun laporan yang kemudian diaudit oleh BPK secara berkala,” jelasnya.
Selaras dengan itu, Andi Hardianzah memaparkan secara rinci dasar hukum serta mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik, termasuk skema proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di DPRD.
“Dana ini dicairkan setelah masing-masing partai melengkapi persyaratan administratif. Prosesnya kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tuturnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BKAD, Inspektorat, dan Bakesbangpol terus diperkuat guna memastikan efektivitas program bantuan ini, serta mendorong agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan yang edukatif dan mendukung penguatan demokrasi di daerah.
Memasuki sesi kedua, Ansyar dari Bakesbangpol Provinsi Sulsel mengajak peserta untuk berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kami ingin forum ini menjadi ruang pembelajaran bersama. Mari kita buka dan bedah kendala satu per satu, agar tahun ini kualitas pelaporan semakin meningkat,” ajaknya.
Dalam tiga tahun terakhir, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Barru dinilai cukup baik, dengan minimnya temuan dari auditor terkait kesalahan dalam penyusunan maupun pelaporan.
Karena itu, kegiatan ini dinilai strategis dan akan terus menjadi agenda tahunan dalam rangka pembinaan kelembagaan partai politik. Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas tata kelola keuangan partai politik, sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi di tingkat lokal.