JAKARTA — Wacana hukum pidana korupsi kembali memantik perdebatan serius di ruang publik setelah analogi yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra mengemuka sebagai kritik tajam terhadap cara pandang penegakan hukum di Indonesia. Dalam ilustrasinya, seorang dosen yang menerima gaji dari APBN tidak serta-merta dapat dikategorikan melakukan korupsi atas uang yang telah sah menjadi hak pribadinya. Sebaliknya, seorang pencopet di pasar yang mencuri dompet warga juga tidak dapat dijerat dengan pasal korupsi, karena tidak terdapat kerugian langsung terhadap keuangan negara. Analogi ini menggugah satu pertanyaan mendasar: sejauh mana batas logika hukum dalam menafsirkan korupsi?
Persoalan tersebut menyoroti praktik penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang kerap dianggap terlalu longgar. Dalam sejumlah kasus, asal-usul dana dari APBN atau APBD dijadikan dasar utama dakwaan, meskipun tidak selalu disertai bukti konkret adanya pengurangan aset negara. Pendekatan ini, oleh sebagian kalangan, dinilai berpotensi memperluas makna korupsi secara berlebihan hingga melampaui esensi dasarnya sebagai kejahatan penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat Hukum dari Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia), Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA., menegaskan pentingnya ketepatan klasifikasi dalam penegakan hukum pidana. Ia mengingatkan bahwa tidak semua tindakan yang bersinggungan dengan keuangan negara dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai korupsi. Menurutnya, kekeliruan dalam membedakan antara penggelapan pribadi dan korupsi jabatan berisiko menciptakan overcriminalization yang justru melemahkan sistem hukum itu sendiri.
“Kita harus mampu membedakan secara tegas antara penggelapan dalam ranah privat dengan korupsi yang berbasis pada penyalahgunaan jabatan. Jika semua ditarik ke dalam rezim korupsi tanpa parameter yang jelas, maka hukum kehilangan presisinya dan berpotensi menjadi alat yang menjerat secara berlebihan. Ini bukan hanya soal penegakan, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” tegas Joni Sudarso, Selasa (7/4/2026).
Lebih jauh, ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC-red) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerangka UNCAC, korupsi tidak sekadar dimaknai sebagai hilangnya uang negara, melainkan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Fokus utama diletakkan pada tindak pidana seperti suap terhadap pejabat publik (Pasal 15), suap lintas negara (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), hingga pengayaan tidak sah (Pasal 20).
Dengan demikian, bribery atau suap menjadi jantung dari rezim anti-korupsi global. Paradigma ini menegaskan bahwa korupsi bukanlah sekadar “pencopetan kantong APBN”, melainkan sebuah praktik sistemik yang merusak integritas kekuasaan dan menggerogoti fondasi demokrasi serta supremasi hukum. Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang hanya berfokus pada sumber dana tanpa menelaah relasi kekuasaan dinilai terlalu dangkal. Imbuhnya.
Joni Sudarso juga menyoroti bahwa tujuan utama UNCAC bukan semata-mata penghukuman, melainkan pencegahan dan pemulihan aset negara. Pasal 51 hingga 59 UNCAC secara eksplisit menekankan pentingnya asset recovery sebagai prioritas global. Menurutnya, ketika seorang pejabat publik diberhentikan karena korupsi, potensi pengulangan kejahatan secara struktural telah terputus, sehingga fokus hukum seharusnya bergeser pada pengembalian kerugian negara.
“Kita perlu mulai mengedepankan mekanisme non-conviction based asset forfeiture untuk menyelamatkan keuangan negara tanpa harus selalu bergantung pada putusan pidana yang panjang dan berlarut. Ini sejalan dengan semangat UNCAC yang lebih menekankan efektivitas pemulihan dibanding sekadar penghukuman retributif,” ujar Joni.
Di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap menjadi sorotan publik, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terjebak pada sensasionalisme semata. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar pemahaman tentang korupsi tidak tereduksi menjadi sekadar peristiwa dramatis, melainkan dipahami sebagai ancaman sistemik yang memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Pungkas Joni Sudarso.
Kajian ini menjadi alarm bagi praktisi hukum dan masyarakat luas untuk menata ulang cara pandang terhadap korupsi. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih presisi dalam merumuskan dakwaan; di sisi lain, masyarakat perlu dibekali literasi hukum yang memadai agar tidak terjebak dalam simplifikasi narasi. Sebab pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, rasionalitas, dan kemanusiaan.
(CP/red)






