ENREKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ramperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Enrekang, Rabu (23/9/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Ramperda kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ikrar Erang Batu dan turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang A. Tenri Liwang, jajaran Forkopimda, Waka Polres, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan atas persetujuan perubahan anggaran tersebut.
“Sebagai pemerintah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas disetujuinya Ramperda APBD tahun 2025,” kata A. Tenri Liwang.
Wakil Bupati menekankan bahwa perubahan APBD tahun ini tidak bisa dilepaskan dari tantangan fiskal daerah. Ia mengungkapkan, pada Juli 2025 pemerintah daerah telah melunasi utang sebesar Rp82 miliar dari total kewajiban Rp517 miliar.
Instruksi tegas Bupati juga telah diberikan: tidak menambah utang baru hingga periode kepemimpinan 2025–2030 berakhir. Selain itu, pemerintah daerah menargetkan penerbitan sertifikat tanah seluas 5.000 hektare melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini diharapkan memberi kepastian hukum kepemilikan tanah dan memperkuat basis ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati menyebut, pada tahun 2026 diperkirakan terjadi pemotongan dana transfer sebesar Rp134 miliar. Di saat bersamaan, pemerintah daerah harus menyiapkan pembayaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp63 miliar. “Kami memohon kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan seluruh anggota dewan terhormat, mengingat kondisi fiskal Kabupaten Enrekang yang saat ini cukup sulit,” ujarnya.
Meski demikian, ada kabar baik dari sisi pendapatan. Target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 ditetapkan Rp85–92 miliar, naik signifikan dari capaian tahun 2024 sebesar Rp64 miliar. Artinya, ada kenaikan antara Rp17 hingga Rp24 miliar. Capaian ini dinilai sebagai prestasi pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati baru, terlebih dicapai tanpa menaikkan pajak yang membebani masyarakat. Dengan pengesahan perubahan APBD ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan komitmen untuk menghadapi tantangan fiskal dengan langkah hati-hati, disiplin anggaran, dan peningkatan PAD yang realistis, agar pembangunan daerah tetap berjalan tanpa meninggalkan beban utang baru. (*)