JAYAPURA – Praktisi Hukum asal Papua Yosep Titirlobi, SH mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom. Hal itu tindak lanjut dari dilaporkan LSM Gempur Papua, dan tenaga Kesehatan Kabupaten Keerom September 2020 lalu.
Sebagai informasi, LSM Gempur Papua dan sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Keerom, Papua ikut melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom berinisial “RS” ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan dugaan korupsi dana operasional kesehatan setempat sebesar Rp 69.898.640.000. Waoo.
Menurut Yosep, Kejati Papua perlu mengusut segera dugaan kasus korupsi tersebut. Mengingat dugaan korupsi Dinkes Keerom senilai Rp. 69 miliar itu milik rakyat.
Bagi Yosep, tindak cepat menangani kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik pada kinerja penegak hukum di Keerom, khususnya di Papua.
“Indikasi dugaan korupsi di Dinkes Keerom itu harus segera diusut tuntas hingga selesai,” terang Yosep kepada wartawan, Selasa (27/10/2020) kemarin.
Alasan itu, Yosep kembali menegaskan bahwa Kejari Papua harus menjalankan Nawacita Jokowi memberantas korupsi. Jika Kejati tidak mampu menyelesaikan kasus itu, maka KPK diminta segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Dinkes tersebut.
“Selama ini masyarakat merasa aparat penegak hukum di sini, dalam hal ini Kejati Papua sangat lamban menangani dalam memberantas atau menyelesaikan kasus korupsi itu,” terang Yusep.
Tak hanya itu, Yosep menyakini, jika aparat penegak hukum serius menangani dugaan kasus korupsi di Papua, maka akan muncul kepermukaan terkait masalah hukum yang akan terungkap ke publik.
“Untuk itu, sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik di Papua. Pimpinan tertinggi Kejati Papua yang juga orang asli Papua, perlu menyelesaikab dugaan kasus korupsi di Dinkes Keerom,゛pungkasnya. (P3)