ENREKANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, Rabu malam (13/09/2023).
Perkara korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022 Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.
Inisial M selaku KPA sekaligus PPK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-02.a/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo.
Surat Perintah
Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-127/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023. Kemudian inisial SB selaku PPTK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-02.b/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-129/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.IMG Tahanan Kejari Enrekang
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan Inisial M di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 13 September 2023-02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan
Negeri Enrekang Nomor: Print-03/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023, dan SB dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 13 September 2023-02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: Print-04/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang melalui kasi Intel Andi Zainal Akhirin Amus.
Adapun peranan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022 Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Kabupaten Enrekang yaitu:
Tersangka M telah mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk kegiatan pengadaan bibit kopi pada wilayah Kabupaten Enrekang. Yang dalam kegiatan tersebut Tersangka M selaku KPA sekaligus PPK telah menyusun perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) bibit kopi dengan spesifikasi yang mempunyai kualitas unggul.
Selanjutnya, tersangka M bekerjasama dengan 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa).
Kemudian, Tersangka M memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dalam hal ini menerima bantuan bibit kopi tersebut dari tersangka H selaku penyedia, kemudian, setelah bantuan bibit kopi tersebut diterima oleh 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) ternyata bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh tersangka M akan tetapi, tersangka M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran yang mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB dan H berpotensi adanya kerugian negara.
Selanjutnya Tersangka SB atas perintah tersangka M sebagai pelaksana kegiatan yang memiliki tugas secara teknis wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit kopi sebagaimana yang tertuang dalam RAB namun, tersangka SB tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya dengan baik dan tetap menerima bibit kopi yang dikirim oleh CV. WAHYUNI MANDIRI yang mana bibit kopi tersebut spesifikasinya tidak memenuhi standar sebagaimana RAB yang telah dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi. Walaupun Tersangka SB mengetahui bahwa bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan RAB, Tersangka SB tidak menolak dan tetap melaksanakan perintah dari tersangka M untuk tetap membayar pengadaan bibit kopi tersebut.
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.