PEKANBARU – Beredarnya informasi tentang akan dilakukannya eksekusi dan atau constatering (Pencocokan) Lahan seluas 1.300 hektar milik Warga Kampung Dayun, Kecamatan Dayun oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak membuat semua kalangan gerah dan bertanya-tanya. Di antaranya KNPI Riua, di bawah kepemimpinan Larshen Yunus.
Pasalnya, lahan seluas itu masing-masing telah dicacah dan dimiliki oleh ratusan Kepala Keluarga (KK) yang juga telah memiliki Alas Hak yang jelas serta Lahan itu telah Bersertifikat sesuai rujukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, PN Siak patut dicurigai, terutama surat mutasinya telah lama keluar, namun tetap ngotot ingin melaksanakan eksekusi lahan.
Lebih aneh lagi, Constatering (Pencocokan) itu dilakukan atas dasar permohonan gugatan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang jelas-jelas mengaku sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Itu artinya, menurut Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, PN Siak melaksanakan tugas atas permintaan Perusahaan yang tak jelas, alias perusahaan yang justru memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apalagi menurut Larshen Yunus, beberapa pekan yang lalu Pimpinan sekaligus Pemilik PT DSI inisial M telah resmi dilaporkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas dugaan melakukan praktek haram penyuapan hakim PN sebesar 7-8 Milyar Rupiah, dengan dalih uang titipan.
Untuk itu, Induk Organisasi Kepemudaan Tertua dan Terbesar di Republik ini meminta, memohon seraya mendesak, agar Pemerintah Pusat turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Adapun informasi tentang pelaksanaan Eksekusi itu dilakukan pada hari Senin depan (12/12/2022) setelah sebelumnya 3 (tiga) kali digagalkan oleh gelombang penolakan masyarakat Kampung Dayun.
“Coba anda bayangkan! Kok seperti ini kualitas para Hakim kita?! bisa-bisanya tunduk dan melaksanakan eksekusi atas Perusahaan yang bermasalah, tidak memiliki HGU dan justru lebih memilih Kekuatan Oligarki ketimbang jerit tangis masyarakat Kabupaten Siak! Ngeri kali Negeri kita ini. Aparat penegak hukumnya telah kehilangan moral,” sesal Larshen Yunus seperti keterangan tertulisnya diterima Bela Rakyat, Kamis (8/12/2022).
“Hasil Observasi dan Monitoring DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa pihak Pemohon tidak memiliki Objek Persengketaan yang jelas. Objeknya saja sudah tidak benar!!! Ini Error in Petitum namanya. Apalagi dalam kasus Sengketa Agraria ini telah dilakukan upaya hukum lanjutan. Ayolah cerdas Pak Hakim! Anda itu sudah di Mutasi, kok Ngebet kali sih lakukan Eksekusi? mestinya pengadilan berada di barisan bakyat, bukan malah bersyubahat dengan kekuatan Mafia. Tolonglah pak pakim, ini objeknya salah! Non Executable,” ujar Larshen Yunus, yang juga Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (8/12/2022) DPD KNPI Provinsi Riau segera lakukan Langkah-Langkah strategis lainnya, seperti kembali Menyurati Kejati Riau, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial (KY) hingga mendatangi Kantor Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung di Jakarta.
“Tolong kami bapak Presiden! Kasus PT DSI yang tak punya HGU ini mesti dijadikan Atensi. Sudahlah salah, ini kok pengadilan justru mengikuti permohonan sengketa dari perusahaan yang bermasalah. Tolong kami pak Presiden! Negara jangan mau kalah dengan kelompok oligarki. Negara harus siap melawan kekuatan mafia. Rebut eksekutif, legislatif dan yudikatif dari kekuatan para mafia,” ajak Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.