NAMLEA – Pasca penertiban penambangan tanpa izin (PETI) wilayah Gunung Botak oleh aparat gabungan TNI/Polri para penambang illegal kembali padati areal tambang emas Pulau Buru, Maluku.
Menurut sumber terpercaya banyaknya cukong-cukong melalukan transaksi pencucian uang di tambang rakyat. Sehingga Kapolda Maluku Irjen Polisi Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum, dan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman S.IK MM, agar serius tangani PETI dengan menangkap para big bos tambang emas ilegal gunung botak (pemodal bak rendaman) Wasboli, Anahoni dan jalur H Wamsait antara lain seperti;
1. Hesly Manado ( unit. 18 samping Rm bebek paleko )
2. Haji Sudi Bugis
3. Daeng Baba Bugis (unit 18/Tower)
4. La Hasan Buton (Jalur E Wamsait)
5. Daeng Akbar (Jalur E Wamsait)
6. Pemilik Kos-kosan Intan (Jalur E Wamsait)
7. Subur (Unit 17)
8. Haji Anas ( Savana jaya )
9. Mirna Bugis (peco,Ula Bugis Kayely)
10. Ibu Daeng Mirna (Unit 18)
11. Mas Nuri (Jalur A.Wamsait)
12.Anca Bugis (Unit 18)
13. Mas Panggal (Jalur B Wamsait)
14. Bapa Entong Bugis (kos – kosan unit 18 )
15. Bagong Bugis (Unit 17 .Kontrakan Darsito)
16. Haji Laco(Jalur B Wamsait)
17. Muhajir Bugis (Unit 11)
18. Juma Bugis ( unit 18 )
19. Nawar Bugis (Jalur BWamsait)
20. Asdir Bugis (Unit 11)
21. Iki Bugis (Jalur H Wamsait)
22. Marsel Bugis (Unit 17)
23. Maryono Jawa unit 17
24. Mas Hardi Jawa (Kos Unit 18)
25. Bayu Bugis (Belakang Bumi Ayu Wamsait)
26 Sinar (Namlea/Kayely/ rumah mkn samping kos pa bola jlr h
27. Guru Sarif (Kayely)
28. Mas Pallu (Unit 18)
29. Darwis Bugis (Toko Bone Jalur H)
30. Mas BudI Unit 18 RT 10)
31. Wawan Bugis (Unit 18)
32. Coken Bugis wansaid jlr D
33. Kulink Toraja ( jlr B Wansaid )
34. Anas Umasugi ( kodim 1506 ) Namlea
35. Ebit Bugis Rt 01 unit 18
36. Herry Bugis ( unit 17 )
37. Wandy Bima ( Namlea , waekasar )
38. Kipli Gorontalo ( puncak GB rawa bebek )
39. Bunda Nurlatu ( puncak GB kapuran )
40. Markus Bugis ( unit 18; samping kos – kosan hijau
Bahwa pasca penyisiran oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada tanggal 10/10/2023, mereka masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di gunung botak dalam bentuk Dompeng, rendaman dan tong di areal tambang. Sedangkan Putra Bone pengedar CN, Kapur dan Costik terbesar di jalur H bebas berkeliaran.
Dari hasil investigasi, (25/10/203) ada puluhan tong dan ratusan rendaman milik namå-nama yang tertera di atas sedang beroperasi di Wasboli, Anahoni Kecamatan Kaiely.
Bahwa keberadaan rendaman ini sangat membahayakan kelangsungan hidup banyak orang, karena semuanya menggunakan bahan kimia berbahaya B3 dan Kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, UU Cipta Kerja, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta Kapolda Maluku bersama Kapolres Buru untuk menangani para mafia tambang yang selama ini beroperasi di gunung botak, Sungai Anahoni, wasboli dan jalur H,” ujar Usman salah seorang pemerhati masalah lingkungan.
Anehnya, kata Usman, tambang emas ilegal Gunung Botak beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyisiran oleh TNI-Polri dan Satpol PP Buru, tapi fakta lapangan sampai hari ini mereka bebas beraktifitas dan dengan bebas menggunakan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar. Anehnya keberadaan pos – pos pengamanan setiap jalur – jalur rupanya berkontribusi melakukan pembiaran dan pencemaran lingkungan.
“Cukong-cukong ini memfasilitasi warga dengan modal untuk melaksanakan aktifitas pertambangan emas dengan metode rendaman dan Dompeng dan diduga kuat dibekingi oleh oknum – oknum TNI / POLRI yang sengaja melakukan pembicaraan terhadap penambang dan bos – bos yang namanya telah ada,” pungkasnya.