Kapolda Dihadirkan di Sidang MK, Sukarela atau Dipaksa?

JAKARTA – Politisi Senior Partai Hanura Inas N Zubir mempertanyakan keseriusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu di Indoensia termasuk saat menghadirkan aparat

kepolisian di persidangan. Mengingat, pernah ada kejadian 2016 lalu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di MK soal ‘Polisi Batal Beri Keterangan dalam Sidang PHP Kada Mamberamo Raya’ karena tak dapat izin dari atasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, dalam diskusi di Kompas TV, TPN Ganjar-Mahfud, yang diwakili oleh Emrus Sihombing, dengan tegas menjelaskan rencana TPN yang akan menyerahkan nama seorang Kapolda kepada MK untuk dijadikan sebagai saksi terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kehadiran-nya melalui pemanggilan oleh MK.

“Jika memang benar bahwa seorang Kapolda akan menghadiri persidangan sengketa Pilpres di MK, maka sebagai seorang anggota POLRI yang akan bersaksi secara sukarela dalam persidangan tersebut, harus meminta izin dari atasan-nya, yaitu Kapolri, tanpa terkecuali, demi menjalankan prosedur yang berlaku di institusi Polri,” kata Inas seperti keterangan tertulisnya disampaikan ke wartawan, Ahad (17/3/2024).

“Sebaliknya, mungkin Kapolda tersebut pada dasarnya hanya memberikan informasi kepada TPN Ganjar Mahfud mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai kecurangan dalam Pemilu. Namun, Kapolda tersebut mungkin enggan untuk hadir dalam persidangan sengketa Pilpres karena posisinya sebagai anggota Polri yang harus tetap netral. Hal ini menyebabkan TPN Ganjar Mahfud mencoba memaksa kehadiran Kapolda tersebut melalui prosedur pemanggilan paksa oleh MK tanpa mempertimbangkan konsekuensi terhadap karir dan masa depan Kapolda tersebut,” sambung Inas.

Inas menjelaskan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pihak yang mengajukan gugatan (pemohon) maupun pihak yang merespons gugatan (termohon) memiliki hak untuk menghadirkan saksi-saksi guna memberikan kesaksian atau bukti terkait dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

“Pada dasarnya, baik pemohon maupun termohon memiliki hak untuk memperkuat argumennya dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan yang keterangan-nya dapat dijadikan alat bukti. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan, di mana kebenaran dan keadilan harus diupayakan sebaik mungkin,” ujar Inas.

Lebih lanjut Inas yang juga mantan Anggota DPR RI ini menyampaikan, yang perlu dicermati dalam perkara nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 dalam link dibawah ini, tentang PHP Kada di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, dimana dalam persidangan-nya terdapat agenda mendengar keterangan dari kepolisian via video conference tapi kemudian batal karena mereka tak mendapatkan surat ijin dari Kapolda Papua.

“Kuasa Hukum pemohon PHP-Kada, Yusril Ihza Mahendra tak sepakat dengan pembatalan tersebut, dan memprotes kepada majelis panel yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat. Namun kemudian, salah seorang hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna menjawab argumen hukum dari Yusril bahwa definisi tentang saksi telah diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang menyatakan anggota polisi tak tergolong sebagai saksi,” papar Inas.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *