Jejak Revisi UU KPK 2019: Benarkah Hanya Inisiatif DPR?

JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 merupakan inisiatif DPR kembali memantik polemik. Terlebih, Jokowi belakangan menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Namun, benarkah proses revisi UU tersebut sepenuhnya merupakan domain legislatif?

Menelusuri Dokumen dan Tahapan Legislasi

Penelusuran terhadap proses pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tidak berdiri sebagai produk tunggal DPR.

Dalam mekanisme pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran aktif melalui penunjukan wakil resmi dalam pembahasan bersama DPR. Dokumen resmi pada 11 September 2019 mencatat adanya surat Presiden kepada DPR yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

Artinya, secara prosedural, pemerintah tidak berada di luar proses.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyebut pernyataan yang menyederhanakan revisi sebagai “inisiatif DPR semata” tidak sepenuhnya menggambarkan proses legislasi.

“Jejak administrasi dan politiknya jelas. Pemerintah hadir, membahas, dan menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah itu.

Momentum Pengesahan dan Sikap Pemerintah

Pada 17 September 2019, DPR RI menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan. Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap revisi UU KPK.

Dalam sistem legislasi Indonesia, persetujuan bersama DPR dan Presiden merupakan syarat mutlak sebelum sebuah RUU dapat disahkan. Bahkan jika Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, undang-undang tetap sah dan berlaku otomatis sesuai ketentuan konstitusi.

Fakta ini menjadi penting di tengah narasi bahwa revisi sepenuhnya merupakan kehendak legislatif.

“Kalau memang tidak setuju, secara konstitusional Presiden bisa menarik wakil pemerintah dari pembahasan atau menerbitkan Perppu saat gelombang penolakan publik menguat,” kata Gus Falah.

Dinamika Publik 2019

Revisi UU KPK pada 2019 memicu demonstrasi besar mahasiswa di berbagai daerah. Sejumlah pasal yang diubah—termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan mekanisme penyadapan—menuai kritik karena dinilai berpotensi melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

Saat itu, pemerintah menyatakan revisi bertujuan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas KPK. Namun, narasi publik berkembang berbeda.

Kini, ketika Jokowi menyatakan setuju jika UU lama dikembalikan, diskursus lama pun terbuka kembali. Pernyataan tersebut disampaikan usai menyaksikan laga sepak bola di Solo pada 13 Februari 2026.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi, seraya menambahkan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.

Membuka Arsip, Menjaga Akurasi

Investigasi atas jejak administrasi dan proses legislasi menunjukkan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, bukan sepihak.

Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang menginisiasi, tetapi bagaimana tanggung jawab politik atas lahirnya regulasi tersebut dibaca secara utuh oleh publik.

Dengan wacana pengembalian UU KPK versi lama kembali mengemuka, transparansi proses dan kejelasan posisi para aktor politik menjadi kunci agar polemik ini tidak sekadar menjadi perdebatan naratif, melainkan refleksi atas praktik legislasi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *