Jejak Gelap Ijon Proyek Bekasi: Masuk ke Inti Birokrasi, Kadisbudpora dan Beberapa Kabid Dipanggil KPK

JAKARTA ~ Bayang-bayang korupsi terus menyelimuti birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jumat (30/1/2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap “ijon proyek” yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik koruptif yang menggerogoti tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kelima saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperjelas konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan rekayasa proyek yang disinyalir telah dirancang jauh sebelum anggaran diketok (sebuah praktik yang dikenal sebagai ijon proyek-red).

Adapun lima pejabat yang diperiksa adalah Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Pemkab Bekasi, Yudi selaku Kepala Bidang Olahraga Disbudpora, Toni Dartoni selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi, serta Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Pemkab Bekasi. Pemanggilan ini menandai fokus KPK pada simpul-simpul teknis birokrasi yang beririsan langsung dengan pengadaan proyek.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu. OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai dugaan praktik suap yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak OTT tersebut, KPK secara bertahap telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi daerah, pihak legislatif, hingga sektor swasta yang diduga terkait dengan proses pengadaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor, serta untuk menelusuri indikasi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 undang-undang yang sama.

Dalam konteks ini, KPK menaruh perhatian serius pada pola ijon proyek (yakni dugaan pengaturan pemenang proyek sebelum proses lelang resmi dimulai-red) yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan kompetisi usaha.

KPK menegaskan bahwa seluruh saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, dan setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sembari penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk membuat terang perkara dan menentukan pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini menjadi cermin bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia: bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan luka kolektif bagi publik. KPK, melalui proses hukum yang terbuka dan terukur, tengah menuliskan bab penting dalam upaya membersihkan ruang-ruang kebijakan dari praktik gelap korupsi, sebuah ikhtiar agar anggaran publik kembali berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *