Jas Merah Kotor – Jangan Lupakan Sejarah Korupsi Torang

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah Korupsi Torang.

Sejarah mencatat pada awal abad 16 pernah ada perusahan dagang Belanda terbesar di dunia namanya VOC berkantor pusat di Batavia sekarang Jakarta.

Total kekayaannya mencapai 78 juta golden kalau sekarang dirupiahkan berjumlah Rp.112,64 ribu triliun.

Namun pada akhir abad 17 dinyatakan bangkrut disebabkan oleh gaya hidup mewah para pengurusnya dan boros membeli barang-barang yang tidak diperlukan sehingga terjadi korupsi besar-besaran.

Persis tanggal 31 Desember 1799 dibubarkan oleh pemerintah Belanda.
Coba bayangkan betapa besarnya aset VOC tersebut jika dibandingkan dengan APBN tahun 2023 yang hanya sebesar 3 ribu triliun.

Artinya besar kekayaannya mencapai 37 kali APBN 2023 bisa lenyap hilang tak berbekas karena dikorupsi para pejabatnya.

Tidak sadar dan tidak terasa sudah lebih dari 20 tahun lamanya gerakan reformasi tersesat di jalan yang salah dan gelap gulita.
Sumber-sumber kekayaan alam yang penting dan melimpah, dikuasi oleh segelintir pengusaha non pribumi sehingga rakyat Indonesia belum dapat menikmati hasil kemerdekaan.

Terjadi saling curiga antar sesama anak bangsa. Disebabkan hal yang SEPELE yaitu Salah Letak penjelasan pasal 6 UU KPK tahun 2002 yang sudah diamputasi dan dibuang oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019 tanpa ditanda tangani Presiden Jokowi.

KPK dibentuk jamannya Presiden Megawati tujuannya adalah untuk MENSUPERVISI kinerja kepolisian dan kejaksaan yang belum berfungsi secara efektif dan efisisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Definisi supervisi secara etimologis yaitu penglihatan dari atas yang artinya menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat.

Sekarang Ini UU KPK Terlihat Tidak Sopan Duduknya Diatas UUD45. Padahal secara hirarki UU KPK seharusnya berada dibawah UUD 1945.

Bagaimana mungkin KPK yang lembaganya dibentuk berdasarkan UU, ketuanya seorang jenderal polisi bintang 2 BISA MENSUPERVISI lembaga kepolisian yang dibentuk berdasarkan UUD45, kepalanya seorang jenderal polisi bintang 4. JELAS MENJADI EWUH PAKEWUH. Akibatnya pasti dapat anda rasakan keganjilannya sampai sekarang. Korupsi tetap saja tumbuh subur walaupun KPK sudah melakukan OTT dimana-mana.

Kalau semua anak bangsa Indonesia masih Tidak Sadar dan Tidak Paham dan menganggapnya tidak masalah.
KATA RHOMA IRAMA TERLHALU ‼️

Oleh: Helmy Akuntan NDeso (HAND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *