Seorang laki-laki memiliki dua orang istri, namun telah bercerai dengan istri keduanya. Tetapi belum habis masa iddahnya. Takdir Allah, laki-laki yang sudah menduda ini meninggal dunia mendadak. Dari hasil perkawinan dengan istri kedua, dia mempunyai seorang anak laki-laki yang saat ini sedang kuliah. Sedangkan dari istri pertama yang sudah lama meninggal, dia memiliki 3 orang anak perempuan. Berapakah pembagian warisannya?
Diketahui:
Harta Warisan Konsolidasi Nilai Total: 1 M
Ahli waris:
1 orang Istri. Sebagai catatan, dalam masa iddah, seorang istri dipandang masih berhak atas harta warisan suaminya, kecuali sudah berlalu masa iddah. Secara normal, masa iddah seorang perempuan setelah melewati tiga kali suci atau 3 periode menstruasi atau setara 90 hari. Selama masa itu, dia masih mendapatkan hak dari suaminya. Termasuk hak warisan.
1 orang anak laki-laki
3 orang anak perempuan
Langkah pertama, bagikan untuk Istri Sah sebagai ashabul furudh yaitu 1/8 dari 1 M. Setelah itu, sisa harta, dibagi untuk 4 orang anak dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki memiliki bagian setara 2 orang anak perempuan.
Hasilnya sebagai mana berikut:
1 orang istri sah: 125.000.000
1 orang anak laki-laki: 350.000.000
3 orang anak perempuan: masing-masing 175.000.000
Jika Anda kesulitan mengetahui pembagian waris menurut Fikh Islam, silakan berhubungan dengan layanan Masjid Umar bin Al Khattab Jatinegara. Jl. Bekasi Timur IX Rawa Bunga Jatinegara.
Hubungi: 0878-0483-1205. Melayani Kajian Fikh Mawaris dan Kursus Ilmu Faraidh Praktis.