Ini Rekomendasi Dua Mahasiswa Unhan soal BBM

Disusun Oleh: Anti Khoerul Fikriyyah dan
Diska Resha Putra, ST, Mahasiswa S2 Unhan

Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pemerintah dan Entitas Bisnis.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Bahan Bakar Umum dan / atau Stasiun Bahan Bakar Nelayan.


A. Hak dan Kewajiban Pemerintah Hak Kewajiban

  • Memantau distribusi BBM bersubsidi
  • Mempertimbangkan perhitungan harga jual BBM
  • Memantau kegiatan usaha hilir BBM
  • Menetapkan harga jual BBM dengan pertimbangan
  • Memberikan subsidi kepada masyarakat terutama untuk nelayan
  • Membuat kebijakan tentang kemampuan daya beli masyarakat untuk BBM
  • Memberikan kuota BBM yang adil terhadap nelayan yang membutuhkan

B. Hak dan Kewajiban Entitas Bisnis Hak
Kewajiban

  • Mendapat perizininan dalam pendistribusian BBM
  • Mendapat hasil untung dari penjualan BBM
  • Menganilisis biaya pokok produksi dan harga jual untuk masyarakat
  • Membayar pajak barang dan penjualan
  • Mendistribusikan BBM dan Solar secara merata
  • Memberi kemudahan akses dalam memenuhi kebutuhan BBM

C. Hak dan Kewajiban Masyarakat (Nelayan) Hak
Kewajiban

  • Mendapat subsidi BBM dari pemerintah
  • Mendapatkan harga yang layak
  • Mendapatkan kuota BBM yang seimbang dan adil
  • Mendapatkan prioritas utama mengenai BBM untuk nelayan
  • Membayar pajak penghasilan
  • Tertib kepada regulasi yang berlaku (untuk menghindari penjualan illegal BBM )
  • Taat pada peraturan

D. Opini dan Rekomendasi
Penentuan harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk stasiun pengisian bahan bakar umum dan nelayan telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 187 Tahun 2019.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa harga jual yang dapat ditetapkan untuk setiap stasiun berkisar 5-10% dari harga dasar BBM. Harga dasar tersebut ditetapkan dari biaya perolehan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi dengan acuan yang telah ditetapkan oleh MOPS (Mean of Platts Singapore).

Acuan MOPS digunakan pemerintah untuk menentukan harga dasar dan perhitungan keuntungan yang dapat diperoleh bagi Badan Pengusaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat hak dan kewajiban antara pemerintah, entitas bisnis dan masyarakat yang dapat menjadi basis untuk memantau pengaplikasian aturan tersebut tepat sasaran.

Opini:
Penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan umumnya masih terhambat dan pemenuhan pasokan kepada nelayan selalu kurang. Selain itu, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di daerah-daerah tertentu hanya mendapat jatah BBM terutama solar dalam kapasitas yang tidak memadai untuk para nelayan.

Salah satu contoh kasus di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan yang kekurangan BBM bersubsidi selama satu bulan terakhir pada Juni 2019 dimana pasokan solar bersubsidi hanya mendapat jatah 200 liter setiap dua minggu sekali (Okezone dan Antaranews). Karena hal tersebut, nelayan terpaksa membeli solar dengan harga yang lebih mahal di tempat pengecer.
Dalam hl ini, pemerintah melalui kementerian ESDM telah membuat peraturan baru yaitu KepMen ESDM No. 187 Tahun 2019 mengenai penentuan harga jual eceran BBM di SPBU dan SPBN.

Hal tersebut bertujuan agar menjaga kestabilan harga jual eceran BBM dimana beberapa waktu sebelumnya harga BBM turun. Selain itu, pemerintah juga menetapkan perhitungan harga jual ecer BBM agar entitas bisnis tetap dapat mengambil keuntungan dari penjualan BBM dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membeli BBM terutama bagi para nelayan.

Namun, beberapa oknum melakukan kecurangan seperti menimbun BBM dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal ketika pasokan BBM tidak mencukupi di SPBU/SPBN.

Hal ini menimbulkan keresahan terutama bagi para nelayan karena jika harga solar sangat mahal, maka nelayan tidak mendapat keuntungan dari hasil tangkap ikannya. Tetapi, oknum dari pihak tertentu juga sering melakukan penyelundupan BBM untuk dijual keluar daerah perbatasan sehingga merugikan negara.

Rekomendasi:
Untuk mengatasi uknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyaluran BBM khususnya di kawasan perbatasan. Namun, perlu diperhatikan juga pasokan BBM yang harus dipenuhi untuk kebutuhan para nelayan yang memang bertujuan mencari ikan. Selain itu, pihak-pihak yang menimbun BBM juga perlu ditindak untuk menghindari kelangkaan dan kenaikan harga BBM.

Aturan pemerintah melalui kementerian ESDM tetang penentuan harga jual eceran BBM telah tepat sehingga mendukung masyarakat terutama nelayan untuk menjaga kestabilan harga BBM.

Selain itu, hak dari entitas bisnis untuk mengambil keuntungan dari penjualan BBM juga dapat terpenuhi. Namun, karena aturan tersebut yang mengacu pada MOPS akan mempengaruhi harga BBM secara signifikan.

Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya pengurangan impor BBM dengan cara melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber minyak di Indonesia. Selain itu, pemanfaatan bahan bakar seperti biosolar juga dapat menjadi salah satu alternative menghindari kanaikan harga BBM berdasarkan MOPS juga mengurangi biaya devisa indonesia. Pemanfaatan biosolar juga dapat menghindari kelangkaan BBM serta ramah lingkungan karena menggunakan bahan alam. â—‡

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *