Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Tobas Tegaskan Pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Fraksi Nasdem mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia, ungkap politisi dapil lampung I ini.

Tobas panggilan akrab Taufik Basari ini pun juga mengungkapkan bahwa RUU PKS sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat yang beranggapan kekerasan seksual adalah aib korban sehingga memiliki keraguan melaporkan peristiwanya.

Yang paling penting bagaimana penegakan hukum dan perspektif penegak hukum yang harus selalu berorientasi pada penegakan keadilan bagi korban demikian tegas politisi partai Nasional Demokrat ini.

Seperti kita ketahui menurut Litbang kompas , sepanjang 2020, terdapat 1.178 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pada 2019 yang tercatat 794 kasus dan 2018 sebanyak 837 kasus.
Ada enam elemen kunci yang merupakan keunggulan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual :
1. Pencegahan kekerasan seksual Selama ini kekerasan seksual dipisahkan dalam 5 undang-undang yang berbeda. Kelimanya, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain mencakup aspek pidana, pelaku diberikan hukuman, di situ juga diatur tentang bagaimana upaya penghapusan kekerasan seksual. Selain itu, tindak pencegahan perlu dilakukan agar dapat menekan angka kekerasan seksual yang semakin tinggi.
2. Dalam bentuk tindak pidana kekerasan seksual menyebut, hukum yang diterapkan di Indonesia selama ini tidak mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara menyeluruh. Kalau mengacu pada sistem hukum dalam hal ini KUHP itu hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sementara dalam RUU PKS kekerasan seksual lebih beragam dari yang tercantum dalam KUHP.
3. Hukum acara pidana berkaitan erat dengan sikap para penegak hukum dalam menanganai kasus kekerasan seksual. Dalam RUU ini juga nantinya akan mengatur mengenai larangan kriminalisasi korban.
4. Perlindungan dan pemulihan korba, sampai saat ini KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, belum menjangkau korban. Hukum yang berlaku tidak otomatis diatur dalam mekanisme penanganan korban. Seolah pelaku dan korban jadi bagian yang terpisah dalam suatu kasus kekerasan seksual.
5. Salah satu aspek yang dapat menghapus kekerasan seksual ialah peran masyarakat dan tokoh daerah dalam mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual. Masyarakat dapat lebih lantang menyuarakan keberpihakannya terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual
6. Atensi masyarakat terhadap Undang Undang ini tinggi karena merupakan issue yang sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat
(RH)

Pos terkait