JAKARTA – Dengan tertangkapnya lima oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat malam (19/4/2024) oleh jajaran Polresta Depok telah mencoreng nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Atas kejadian tersebut ICPW sangat prihatin atas tindakan yang telah dilakukan ke-5 oknum anggota polisi tersebut dan meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto untuk melakukan tindakan yang tegas dan keras.
“Dengan adanya kasus tersebut ICPW meminta kepada Kapolda harus melakukan pengusutan kasus ini secara komprehensif darimana asal barang haram itu dan apakah sebagai pengguna atau sebagai pengedar,” tegas Ketua Umum ICPW, Bambang Suranto melalu keterangan pers, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya tindakan seperti ini tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh anggota polisi lainnya. Bambang melihat kasus ini seperti fenomena gunung es.
“ICPW meminta kepada Kapolda untuk memecat secara tidak hormat ke 4 oknum anggota polisi yang sudah dinyatakan positif dan memberikan sanksi keras terhadap satu anggota karena mengetahui tindakan tersebut,” ujarnya.
Masih Bambang, keempat oknum anggota polisi tersebut adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana Narkotika yang mana dapat dijatuhkan sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Didalam pidana pokok itu sendiri, dia memaparkan terdapat pemberatan sanksi pidana berdasarkan Pasal 52 KUHP karena bersifat wajib bagi seorang Pejabat Negara dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain dilakukan pemecatan secara tidak hormat, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 148 dan juga mendapat penambahan sanksi hukuman sepertiga dari hukuman sesuai UU no 35 tahun 2009 pasal 52 KUHP,” ungkap Bambang.
Faktor yang mempengaruhi pemberatan hukuman terhadap aparat penegak hukum sebagai bandar narkotika, berdasarkan Undang-undang diatas adalah sebagai berikut:
1. Perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika
2. Perbuatan yang meresahkan masyarakat
3. Perbuatan para terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda
4. Aparat Penegak hukum ikut sebagai sindikat peredaran Narkotika. ***