I Nyoman Parta: RUU Satu Data Indonesia Penting untuk Lindungi Wilayah Masyarakat Adat

PADANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menekankan pentingnya pemetaan wilayah hutan adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Menurutnya, kehadiran sistem data nasional yang terintegrasi dapat membantu menyelesaikan persoalan konflik lahan yang selama ini sering terjadi antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Parta saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, dalam rangka pembahasan dan penyerapan masukan daerah terkait RUU Satu Data Indonesia.

Parta menilai penguatan sistem pendataan nasional menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan di Indonesia. Menurutnya, selama ini banyak konflik agraria muncul karena tidak adanya data yang jelas mengenai batas wilayah, termasuk wilayah adat.

“Pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini sangat relevan dengan upaya penyelesaian konflik lahan. Apalagi saat ini Baleg juga sedang menginisiasi pembahasan undang-undang tentang masyarakat adat, sehingga keduanya saling berkaitan,” ujarnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa banyak konflik terjadi akibat tumpang tindih status lahan antara kawasan hutan negara dan wilayah adat yang telah lama dikelola masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa secara konstitusional status hutan adat sudah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam kategori hutan negara.

“Putusan MK sudah jelas menyebutkan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Artinya negara tidak boleh mengklaim wilayah tersebut sebagai kawasan hutan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Parta mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah penentuan batas wilayah adat yang selama ini lebih banyak mengacu pada batas-batas alam seperti sungai, gunung, atau jurang.

Ia juga menyoroti kesalahpahaman terhadap praktik pertanian berpindah yang dilakukan masyarakat adat. Menurutnya, sistem tersebut merupakan pola pengelolaan lahan tradisional yang mengikuti siklus kesuburan tanah.

“Masyarakat adat berpindah bukan karena desanya pindah, tetapi karena kesuburan tanah biasanya hanya bertahan beberapa tahun. Setelah itu mereka mencari lahan lain dan suatu saat kembali lagi ke lahan awal,” jelasnya.

Karena itu, Parta menilai pemetaan wilayah adat secara sistematis dan berbasis teknologi perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai sebaran wilayah adat di Indonesia.

Ia berharap melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah dapat membangun basis data nasional yang mampu memetakan secara jelas kawasan hutan negara, hutan rakyat, serta wilayah adat. Dengan data yang terintegrasi, potensi konflik lahan dan sengketa terkait perizinan usaha maupun pertambangan diharapkan dapat ditekan.

“Jika data kita jelas dan terintegrasi, maka berbagai persoalan konflik lahan dapat diminimalisasi karena semua pihak memiliki rujukan data yang sama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *