I Nyoman Parta: Lemahnya Pengawasan OJK Jadi Titik Awal Maraknya Penipuan Investasi yang Rugikan Rakyat

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengungkapkan adanya pola sistemik dalam berbagai kasus penghimpunan dana masyarakat bermodus investasi yang berulang kali menimbulkan kerugian besar bagi rakyat. Ia menilai, lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahap perizinan hingga operasional usaha menjadi titik awal lahirnya berbagai skema penipuan yang saat ini mencuat ke permukaan.

Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan mitra kerja DPR RI, Nyoman Parta menyebut bahwa pola kejahatan tersebut bukan fenomena baru. Ia mengingatkan, saat masih bertugas di Komisi VI DPR RI, pihaknya juga banyak menangani perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan berjangka.

“Kasusnya berulang, polanya sama. Bedanya hanya kemasan. Dulu banyak yang berbentuk perdagangan berjangka, sekarang bergeser ke koperasi, investasi tanaman, atau skema penanaman modal berbasis perkebunan,” kata I Nyoman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Modus Investasi Fiktif dan Perubahan Badan Usaha
I Nyoman membeberkan bahwa dalam banyak kasus, masyarakat dijanjikan keuntungan dari investasi sektor riil seperti perkebunan di Sumatera, Kalimantan, hingga wilayah hutan lainnya. Namun, setelah ditelusuri, aset yang dijanjikan tersebut tidak pernah benar-benar ada.

“Masyarakat diajak menanamkan modal dalam bentuk pohon, kebun, atau lahan produktif. Katanya ada di Sumatera, Kalimantan, bahkan disebut hutannya ada. Tapi kenyataannya, kebunnya tidak ada, hutannya juga tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik penghimpunan dana dilakukan dengan mekanisme yang menyerupai investasi resmi, namun tanpa pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang terkumpul dari rakyat sebagian diklaim diinvestasikan, sementara sebagian lainnya langsung diselewengkan.

“Intinya tetap sama, uang rakyat dikumpulkan, lalu ditilap. Cara menilapnya beragam, ada yang melalui investasi fiktif, ada juga yang langsung diambil. Pada akhirnya, uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut I Nyoman, pelaku dalam skema-skema tersebut kerap kali merupakan orang yang sama, meskipun badan hukum dan bentuk usahanya terus berganti.

“Orangnya sama, tapi PT-nya berubah-ubah. Hari ini perdagangan berjangka, besok koperasi, lusa investasi perkebunan. Ini menunjukkan ada celah besar dalam sistem pengawasan,” katanya.

Sorotan Tajam ke OJK: Izin Cepat, Pengawasan Lemah
Dalam analisisnya, I Nyoman menilai OJK memiliki peran krusial yang tidak bisa dilepaskan dari maraknya kasus tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan sudah dimulai sejak tahap awal pemberian izin atau rekomendasi usaha.

“Menurut saya, titik awal persoalan ini ada di OJK. Pertama, OJK yang memberikan izin atau setidaknya rekomendasi, terutama dalam sektor perdagangan berjangka,” ujarnya.

Namun persoalan tidak berhenti di tahap perizinan. Nyoman Parta menilai pengawasan pasca-izin nyaris tidak berjalan, meskipun jarak waktu antara penerbitan izin dan terjadinya kasus tergolong sangat singkat.

“Yang menjadi pertanyaan besar, setelah izin diberikan, pengawasannya di mana? Jarak antara izin dengan meledaknya kasus ini dekat sekali. Bahkan, di tengah tahun 2024, masih ada audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Menurut Nyoman Parta, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan serius dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini. Ia menilai tidak masuk akal apabila sebuah usaha dinyatakan sehat, namun dalam hitungan kurang dari satu tahun justru runtuh dan meninggalkan kerugian besar.

“Dalam hitungan tidak lebih dari satu tahun, usahanya dinyatakan baik. Tapi dalam waktu yang hampir bersamaan, usaha itu berubah menjadi skandal besar. Ini jelas mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan,” katanya.

Rakyat Selalu Jadi Korban
I Nyoman menegaskan bahwa di balik berbagai persoalan administratif dan kelembagaan tersebut, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat. Ia menyebut, mayoritas korban berasal dari kalangan rakyat kecil yang tergiur janji keuntungan dan percaya pada legalitas usaha yang mengantongi izin resmi.

“Yang harus selalu kita ingat, korban dari praktik-praktik seperti ini pasti rakyat. Bukan pengelolanya, bukan pejabatnya, tapi masyarakat yang menaruh harapan pada investasi tersebut,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar ke depan OJK dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan setelah kasus terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pengawasan ketat dan transparan.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah rakyat dirugikan. Negara harus hadir sejak awal, memastikan izin diberikan dengan benar, pengawasan berjalan, dan rakyat benar-benar terlindungi,” pungkas I Nyoman.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *