I Nyoman Parta Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia Perusak Hutan dan Mangrove di Bali

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, secara tegas mendesak Kapolri untuk menindak praktik perusakan hutan dan alih fungsi mangrove yang terjadi secara masif di Bali. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dalam rangka Evaluasi Kinerja Polri Tahun 2025 dan Rencana Kerja 2026 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, I Nyoman Parta mengungkap fakta terjadinya pembabatan hutan di wilayah yang sebelumnya dijaga ketat oleh masyarakat adat demi mencegah bencana longsor. Ia menjelaskan, sebuah desa di Bali pernah mengalami longsor dengan korban jiwa, sehingga warga secara gotong royong menanam kembali pohon dan mengikat komitmen adat untuk menjaga kawasan hutan.

“Setelah 53 tahun dijaga, justru hutan itu diberikan izin pemanfaatan. Dua sampai tiga tahun terakhir terjadi pembabatan, pembangunan jalan, dan aktivitas lain yang berpotensi memicu longsor kembali,” tegas Parta.

Ia menambahkan, kekhawatiran warga memuncak hingga memicu aksi protes pada 13 Januari lalu. Karena itu, ia menilai penegakan hukum menjadi langkah mutlak agar tragedi serupa tidak terus terulang.

Sorotan keras juga diarahkan pada kerusakan hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Menurut Parta, mangrove merupakan ekosistem strategis dengan daya serap karbon tertinggi, mencapai 393,36 ton karbon per hektare, serta memiliki nilai ekologis dan ilmiah yang sangat tinggi.

“Bali memiliki 22 jenis mangrove, terbanyak di Indonesia. Namun kini kawasan itu dibabat secara terang-terangan. Ada 106 sertifikat hak milik, bangunan mewah, hingga iklan penjualan kapling di tengah hutan mangrove,” ungkapnya.

I Nyoman Parta menegaskan, kasus tersebut bukan pelanggaran tersembunyi. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dengan jelas, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu bertindak.
“Ini bukan kasus abu-abu. Pelakunya jelas, objeknya jelas, dan dampaknya nyata. Secara hukum, sangat mudah ditindak,” katanya.

Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Undang-Undang Tata Ruang.

Menutup pernyataannya, I Nyoman Parta meminta Kapolri memastikan jajaran kepolisian di Bali berani dan konsisten melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusak lingkungan. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi Bali dan masa depan generasi berikutnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *