BelaRakyat.com – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta, M. Jufri Rumaratu mengapresiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (SD), hingga resmi ditahan di gedung Kejagung pada Senin, (15/08/2022) kemarin.
Hal tersebut, ujar M. Jufri Rumaratu, menjadi perbincangan publik yang positif terhadap kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin.
“Apresiasi kami yang sebesar-besarnya kepada Kejagung Bapak Burhanuddin sudah meringkus Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang tengah menjadi buronan usai diduga merugikan negara triliun rupiah. Kami sangat bangga terhadap kegigihan dan loyalitas bapak, patut kita ajukan jempol,” ujar M. Jufri Rumaratu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/08/2022).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan SD tersangka dan menahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 mendatang.
Pria yang akrab disapa Jufri ini menambahkan, jumlah anggaran yang diduga dikorupsi oleh SD angkanya sangat besar melebihi dari anggaran APBD, maka Kejagung harus telusuri semua aset yang dimiliki SD.
“Anggaran 78 Triliun ini angka yang fantastik besar bahkan melebihi dari anggaran APBD daerah, maka kami meminta Kejaksaan Agung untuk berupaya mengambil dan menelusuri semua aset yang dimiliki saudara SD atas kerugian negara yang diperbuatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.