Hilangkan Sumber Kehidupan Petani, AMPU Minta PTPN XIV Hentikan Aktivitas yang Ilegal di Kabupaten Enrekang

Enrekang – Warga Kecamatan Cendana dan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya setelah penggusuran yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV sejak 2016 hingga 2022.

Pasalnya, PTPN XIV tidak hanya menggusur sumber ekonomi rakyat tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bahkan rencana penggusuran semakin meluas, setelah pemerintah Kabupaten Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi pembaharuan HGU ke PTPN XIV seluas ±3267 hektar. Rekomendasi bupati Nomor:424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 untuk pengembangan tanaman kelapa sawit di Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana.

Bacaan Lainnya

Pada hal, sudah seharusnya PTPN XIV menghentikan aktivitasnya di lahan Eks HGU Bina Mulya Ternak (BMT) karena HGU telah berakhir pada tahun 2003. Apalagi rakyat pemilik lahan sebelum kehadiran PTPN XIV di Enrekang kembali memanfaatkan lahan garapan sebagai sumber ekonominya untuk kebutuhan sehari-hari turun-temurun.

Rakyat/petani korban penggusuran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) melakui ketuanya, Rahmawati Karim dengan tegas meminta pihak PTPN XIV menghentikan aktifitasnya di Kabupaten Enrekang.

“Dengan tegas kami meminta PTPN XIVMenghentikan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) sekalipun Bupati Enrekang telah menyetujui berdasarkan rekomendasi Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020. Menghentikan aktivitas di lahan Eks HGU BMT karena hanya menciptakan konflik dan memiskinkan petani/peternak serta merusak ekosistem sejak tahun 2016,” ungkap, Rahmawati Karim, Selasa, 29 Juli 2025.

AMPU berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan warga Kecamatan Cendana dan Kecamatan Maiwa yang kehilangan lahan pertaniannya. Serta memberikan jaminan hidup bagi para masyarakat yang mana sebagai petani.

“Kehadiran pemerintah harus memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan hak-hak mahluk hidup diatas lahan. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani serta peternak yang lahan garapannya  dihancurkan pihak PTPN XIV serta ternak yang mati tidak wajar,”jelas, Rahmawati Karim.

AMPU juga berharap pemerintah dan pihak berwajib agar menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak PTPN XIV kepada masyarakat Kecamatan Cendana dan Kecamatan Maiwa.

“Pihak PTPN XIV harus Memberikan ganti rugi terhadap tanaman yang sudah digusur dan ternak mati tidak wajar dilokasi perkebunan selama berlangsung aktivitas sawit. Mengembalikan tanah eks HGU Bina Mulia Ternak (BMT) ke rakyat sebagai pemiliknya karena mayoritas warga di Kabupaten Enrekang hidupnya tergantung dari alam sebagai petani dan peternak. Kami berharap pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PTPN XIV terhadap petani yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *