Hermanto: 9 Kabupaten dan Kota di Sumbar akan Punya Dasar Hukum Baru

PANDANG – Anggota Baleg DPR RI Hermantomembacakan pandangan mini FPKS, mengatakan bahwa sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat yaitu Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok pembentukannya berdasarkan UU No. 8, 9 dan 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Untuk itu, menurut Hermanto, perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bacaan Lainnya

Demikian Pendapat Mini Fraksi PKS (FPKS) DPR RI atas 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok) yang dibacakan oleh Anggota DPR RI Dapil Sumbar I Hermanto dalam rapat Badan Legislasi DPR belum lama ini.

“9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Sumbar juga perlu disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat,” ujar Hermanto.

“FPKS DPR RI berharap penyusunan RUU ini dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat di 9 kabupaten/kota tersebut dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera”, tambahnya.

Terhadap 9 RUU tersebut, lanjut Hermanto, FPKS memberikan 4 catatan. Pertama, UU No. 12 Tahun 1956 tetap dicantumkan sebagai dasar hukum terbentuknya 9 kabupaten/kota tersebut agar tidak menghilangkan nilai historisnya.

Kedua, pengaturan pada 9 RUU tersebut menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya. Ketiga, pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 9 kabupaten/kota tersebut.

“Bagi kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan,” jelas Hermanto.

“Kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan,” tambahnya.

“Keempat, FPKS berharap 9 RUU kabupaten/kota tersebut tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan” yang untuk menguatkan implementasi adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah, pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.

Pos terkait