JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengucapkan selamat hari konstitusi dan HUT MPR RI ke-78 yang jatuh pada 18 Agustus 2023.
“Selamat Hari Konstitusi dan HUT MPR RI ke-78 pada 18 Agustus 2023. Peringatan hari Konstitusi ini penting, untuk mengingatkan kembali bahwa dalam bernegara itu ada aturan mainnya,” kata Habib Aboe pada wartawan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Menurut Habib Aboe, Indonesia sebagai negara hukum memiliki pedoman yang jelas termaktub dalam konstitusi. Di mana konstitusi itu harus dipegang teguh bersama warga negara.
“Pedoman bernegara itu adalah konstitusi, yang harus kita pegang teguh bersama,” ujar Habib Aboe.
Peringatan ini, lanjut Sekjen PKS ini, mengingatkan kembali bangsa akan arti penting konstitusi sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
“Konstitusi merupakan landasan utama dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Melalui konstitusi, kekuasaan pemerintah dibatasi sehingga tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Hal ini penting untuk menjaga agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak,” lanjut Habib Aboe.
Jadi, terangnya, jika seluruh masyarakat bisa memahami konstitusi ini dengan baik. Seharusnya tidak ada lagi wacana wacana yang tidak perlu, seperti penambahan periode jabatan presiden, ataupun penundaan pelaksanaan Pemilu. Karena itu semua sudah diatur dengan tegas dan jelas dalam konstitusi.
“Melalui peringatan hari konstutisi ini kita juga mengingat jaminan konstitusi terhadap hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Konstitusi menjadi pedoman agar hak-hak warga negara dan hak asasi manusia terus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Dalam konstitusi, terdapat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, hak atas pendidikan, dan hak-hak lainnya yang merupakan hak dasar setiap individu,” papar Habib Aboe.
Politisi senior asal Dapil Kalimantan Selatan I ini menerangkan bahwa kosntitusi juga merubah posisi MPR sebagai lembaga negara biasa. MPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
“Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara,” tegasnya.
“Namun MPR RI ini memiliki posisi istimera, yaitu bisa merubah konstitusi, melantik Presiden dan wakil Presiden, bahkan memproses impeachment yang disetujui oleh MK. Peran itu semua perlu kita ingat dalam menyambut HUT MPR RI ke-78. Mari kita rayakan Hari Konstitusi dan HUT MPT RI ke-78 dengan semangat kebangsaan dan komitmen untuk menjaga konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Semoga negara kita terus maju dan berkembang menuju masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera,” sambung Habib Aboe.