Gunung Sampah Longsor, Nurul Sumarheni: Bantar Gebang Jadi Alarm Nasional

BEKASI ~ Di penghujung tahun 2025, alam kembali menyampaikan teguran yang tak terbantahkan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, mengalami longsor pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 14.05 WIB. Peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola persampahan perkotaan yang selama bertahun-tahun dipaksa menanggung beban di luar batas ekologis dan nalar keselamatan.

Akibat longsor tersebut, tiga unit truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Bekasi terseret material sampah hingga terperosok ke saluran air di sekitar lokasi. Longsoran terjadi di Zona 4 arah Pangkalan 2 Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang—wilayah yang selama ini menjadi saksi bisu akumulasi gunungan sampah raksasa, menjulang tanpa jeda, nyaris tanpa koreksi kebijakan yang fundamental.

Insiden ini menegaskan satu kenyataan pahit: TPA Bantar Gebang diduga telah lama berada dalam kondisi overload kronis, diperparah oleh praktik open dumping yang secara tegas dilarang negara. Longsor menjadi konsekuensi logis dari sistem yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, keselamatan kerja, dan daya dukung lingkungan hidup.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Pasal 44 UU tersebut secara eksplisit melarang pengoperasian TPA dengan sistem open dumping. Larangan ini dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan penerapan sanitary landfill atau teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan.

Fakta longsor di Bantar Gebang menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma hukum dan implementasi kebijakan di lapangan. Ketika regulasi hanya berhenti sebagai teks, sementara praktik dibiarkan menyimpang, maka risiko bencana menjadi keniscayaan. Dalam konteks ini, longsor bukanlah anomali, melainkan buah dari kelalaian struktural yang menumpuk dari waktu ke waktu.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, yang juga dikenal sebagai aktivis senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. “Pertama, saya turut prihatin. Semoga tidak ada kerugian yang lebih besar dan tidak terjadi longsor susulan. Model pengelolaan sampah open dumping seperti ini memang sudah saatnya ditinggalkan,” ujarnya.

Nurul menegaskan bahwa solusi instan tidak akan cukup menjawab kompleksitas persoalan sampah perkotaan. “Pemerintah harus lebih serius dan memiliki peta jalan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Meski dampaknya mungkin tidak cepat terasa, arah kebijakan harus jelas dan berkelanjutan. Program strategis nasional, termasuk yang dirancang melalui Danantara, bisa menjadi salah satu solusi dengan penyesuaian yang tepat. Yang terpenting, keselamatan masyarakat dan para pekerja harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Longsor TPA Bantar Gebang seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, khususnya bagi kawasan megapolitan Jabodetabek. Tanpa keberanian meninggalkan paradigma buang–tumpuk menuju kelola–olah berbasis hukum dan ekologi, bencana serupa hanya menunggu giliran. Di ujung tahun, peristiwa ini menjadi cermin buram peradaban: bahwa sampah yang diabaikan akan menuntut balasnya, dan negara dituntut hadir sebagai nahkoda perubahan, bukan sekadar penonton kehancuran. Pungkas Nurul Sumarheni.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *