Gunakan Cewek Cantik Jadi Umpan, 4 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Tangerang

JAKARTA – Terjadi kasus pencurian sekaligus tindak kekerasan di kota Tanggerang, Banten, Sabtu (10/12/2022) lalu. Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang

Kapolres Metro Tanggerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 5 pelaku tindak pencurian dan kekerasan satu di antaranya adalah seorang perempuan cantik yang bertugas sebagai umpan dalam setiap aksinya, kelima inisial para pelaku ini adalah MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) yang merupakan seorang perempuan.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelelidikan yang terlibat dalam kasus ini ada empat pelaku yang terdiri dari empat pria dan satu wanita. Sementara satu cewwk ini sebagai umpan untuk mencari korban,” kata Kombes Pol Zain pada wartawan.

Kejadian ini bermula pada awalnya korban ARP (19) yang berkenalan lewat media sosial (medos) dengan pelaku perempuan MAL (19), janjian untuk bertemu di salah satu kafe di Kawasan Ciledug, Kota Tanggerang malam hari.

Sesampainya di lokasi bertemunya korban dan pelaku, lalu tiba-tiba datanglah 4 pelaku lainnya seolah-olah menabrak si pelaku tersebut, disinilah terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

Awalnya, pelaku sempat ditarik oleh korban sampai keluar kafe tepatnya di pinggir kali Angke, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang. Namun karena kalah jumlah korban langsung dipukuli dan diambil harta bendanya, termasuk handphone dan sejumlah uang tunai.

Atas kejadian itu, tanpa pikir panjang korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak yang berwajib. Hingga akhirnya kelima pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (12/12/2022).

Para korban mengaku, memanfaatkan MAL (pelaku Perempuan) sebagai umpan di setiap modus kejahatannya. Kini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan berlanjut dan atas perbuatannya itu.

“Sesuai pengakuan mereka, korban dan pelaku yang perempuan ini sama-sama berkenalan di media sosial. Dari situ mereka janjian untuk bertemu di kafe kawasan Ciledug,” terang Kombes Pol Zain.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *