GPI Maluku Soroti Usulan PDIP Soal Sistem Proporsional Tertutup

Maluku – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berketetapan tetap mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Mengenai hal ini, ada pun beberapa partai membentuk konsolidasi untuk menolak sistem Pemilu tertutup yakni Partai Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, dan Gerindra. Bahwa ada beberapa alasan kenapa pihaknya menegaskan bahwa menolak proporsional tertutup dan menghendaki Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Kami tegaskan ya, bahwa kami menghendaki Pemilu itu tetap sistemnya proporsional terbuka karena itu adalah kehendak dari demokrasi yang telah kita laksanakan sudah beberapa periode ini,” ujar Mustakaim Rumasukun selaku Ketua PW GPI Provinsi Maluku dalam keterangan persnya, Rabu (14/6/23).

Lewat kesempatan ini, GPI MalukuĀ  serta KAMMI Pusat dan sejumlah pakar hukum menolak poin yang penting diuraikan mengenai sistem proporsional tertutup. Pertama, sistem proporsional tertutup menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif. Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik.

Kedua, proporsional tertutup sama sekali tidak menghapus tren politik uang, melainkan hanya memindahkan dari calon ke masyarakat menjadi calon ke partai politik. Sebab, kandidat terpilih bergantung pada nomor urut calon anggota legislatif yang ditentukan sepenuhnya oleh partai politik.

Ketiga, proporsional tertutup membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik. Bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu. Keempat, sistem proporsional tertutup berpotensi menghilangkan relasi dan tanggung jawab anggota legislatif kepada rakyat. Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik.

Diketahui, pernyataan Ketua KPU Hasyim Ashari yang pernah mengatakan bahwa sistem Pemilu kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu patut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aturan itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *