GPI Maluku Soroti Lemahnya Pengawasan Birokrasi Hingga Rangkap Jabatan di SBT

Ambon – Salah satu tuntutan agenda reformasi yang terkait dengan pembenahan birokrasi adalah Reformasi Birokrasi, atau Reformasi Administrasi sebagai bentuk paradigma baru dalam mewujudkan ke pemerintahan yang bersih (clean government) goodgovernance).

Melihat Hal ini, Paradigma penyelenggaraan kepemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan serta pelaksanaan pembangunan penyelenggaraan birokrasi yang identik KKN, kebijakan-kebijakan yang sentralistis dan top down, serta lemahnya penegakkan supremasi hukum dan HAM, bahkan mental aparatur disinyalir terkesan belum sehat, belum tertib dan belum bersih dikarenakan lemanya Pengawasan DPRD SBT Terhadap Bupati Seram Bagian Timur.

“Salah satu kasus bagaimana tidak SBT dengan banyaknya pegawai yang dengan kemampuan cukup baik tetapi tidak diberikan kesempatan pada posisi-Posisi strategis. Sehingga kepala dinas Catatan Sipil (Sidik Rumaloak) mengambil peran pada beberapa unsur pimpinan pada OPD yakni, PLT Dinas Pendidikan dan Baznas,” ujar Mustakim Rumasukun S. Si, Ketua GPI Maluku dalam keterangan tertulis pada, Minggu (18/06/2023).

Lebi lanjut pihaknya mengkuatirkan rangkap jabatan Kepala Dinas berpotensi korupsi tersetruktur yang tertuang dalam dalam Pasal UU 25 Tahun 2009 dan Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai kepala dinas atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Menurut analisa ketua GPI Maluku itu bahwa, kenapa pejabat melakukan rangkap jabatan? Karena banyaknya faktor. Diantaranya faktor kepentingan kepala daerah itu sendiri maka dari itu para pejabat memanfaatkan jabatannya dengan mengambil keuntungan itu dengan memberikannya kepada tim sukses atau kepada keluarganya.

“Lembaga DPRD SBT itu adalah lembaga suci maka harus dipahami Mekanisme dalam mengontrol jalannya pemerintahan bukan membuat kemesraan dengan Kepala daerah untuk mendapatkan poker dan kualisi Kursi.” Tegasnya

Sebanyak 25 Orang Anggota DPRD SBT selama 10 tahun kepemimpinan Abdul Mukti Keliobas sangat lambat dalam pertumbuhan pembangunan, ekonomi, ambruk birokrasi dan pelayanan publik hal ini disampaikan oleh [Mendagri] dan hasil penilaian dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada Sekretaris Daerah [Sekda] SBT Jafar Kwairumaratu di Aula Pandopo Bupati, Selasa (28/6/2022).

Padahal DPRD SBT sudah diberikan tiga Hak istimewa yakni: Hak interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat tapi masi saja Top End Dwon.

Oleh karena itu pihaknya menilai, Kab. SBT sangat membutuhkan orang-orang yang pantas dan layak untuk menempati kursi birokrat yang mana dalam perekrutan tersebut harus melalui metode yang transparan dan jelas berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap individu. Birokrat atau pejabat Negara tersebut bukan Karena Ego Bupati Atau Pun Tim sukses.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *