GMPRI Akan Gelar Aksi Jilid 2 Tangkap Said Abdullah dan Ahmad Fauzi

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) akan menggelar aksi jilid 2 di depan kantor DPP PDI Perjuangan dan KPK untuk mendukung Presiden Jokowi agar mendesak KPK dan instansi terkait untuk segera tangkap Politisi PDIP Said Abdullah dan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.

GMPRI menduga Said Abdullah dan Ahmad Fauzi banyak melakukan korupsi di berbagai kasus, diantaranya korupsi Pengadaan Dana Alquran dan Haji, serta diduga mengalirnya korupsi BTS sebanyak 70 Miliar ke Said Abdullah sebagai Ketua Badan Anggaran DPR-RI.

Sebelumnya, aksi demonstrasi dilakukan GMPRI hari Kamis, (9/11/23) lalu di gedung KPK-RI. Kini, GMPRI akan menggelar Aksi Jilid 2 pada hari Kamis depan.

Raja Agung Nusantara selaku Ketua Umum DPP GMPRI aksi ini akan selalu berlanjut sampai kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Said Abdullah dan Ahmad Fauzi terungkap. Karena tugas sebagai aktivis pergerakan harus mendobrak dan melawan KKN. Apalagi, sambungnya, Said Abdullah diduga mempunyai banyak aset-aset diantaranya Rumah Sakit, Hotel Mewah, dan Yayasan lainnya.

“Ini sangat tidak rasional karena Said Abdullah adalah sekedar politisi bukan pengusaha tapi banyak sekali aset-asetnya. Maka dari itu kami menduga semua aset-aset Said Abdullah dari hasil korupsi di berbagai kasus,” kata Raja Agung dalam keterangan persnya di Jakarta, (16/11/23).

Irfan Maftuh selaku Korlap juga sangat menyayangkan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Said Abdullah dan Ahmad Fauzi merupakan kasus-kasus sangat keji karena berbaur dengan kasus Pengadaan Al-Qur’an dan Dana Haji. Ini sangat ironis sekali, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Presiden Jokowi untuk mendesak KPK dan Kejagung untuk mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia serta Umat Islam agar bersama-sama turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi untuk melawan korupsi yang diduga dilakukan oleh Said Abdullah dan Ahmad Fauzi pada pekan depan,” pungkasnya.

Pos terkait