Jakarta – Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKP-NUSANTARA) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Fidya Arie, yang saat ini masih menjabat sebagai Redaktur Jurnal Pemuda di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora).
Berdasarkan informasi yang GKP-NUSANTARA terima, Fidya Arie diduga melakukan upaya pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Bunga Bangsa Cirebon dengan modus bimbingan skripsi. Pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Cirebon dan di sana berupaya melakukan tindakan asusila.
Korban sempat melapor ke kepolisian (Polsek setempat), namun tekanan dan intimidasi datang dari pihak kampus melalui perwakilan bernama Muhamadun, yang juga diketahui sebagai pengurus MUI Pusat. Akibat tekanan tersebut, korban dipaksa mencabut laporan dan membuat surat perjanjian di bawah tekanan. Saat ini, korban mengalami trauma berat dan tidak melanjutkan kuliahnya karena tekanan psikologis yang sangat kuat.
“Kami menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Lebih dari itu, keberadaan pelaku di dalam struktur Jurnal Pemuda Kemenpora merupakan tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menciptakan ruang aman bagi pemuda dan mahasiswa di Indonesia,” ujar Irfan selaku Koordinator GKP-NUSANTARA dalam keterangannya, Senin (3/11/25).
GKP-NUSANTARA menuntut:
1. Segera pecat Fidya Arie dari jabatannya sebagai Redaktur Jurnal Pemuda Kemenpora.
2. Buka kembali dan usut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Fidya Arie secara transparan dan berkeadilan.
3. Berikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban, serta hentikan segala bentuk intimidasi dari pihak kampus maupun pihak lain.
4. Kemenpora wajib menunjukkan ketegasan dan keberpihakan nyata terhadap korban kekerasan seksual.
GKP-NUSANTARA akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) pada Kamis, 6 November 2025, untuk mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga agar tidak menutup mata terhadap kejahatan ini dan segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan mahasiswa di lingkungan akademik, serta menguji komitmen negara dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Kemenpora harus menjadi teladan dalam keberpihakan terhadap korban, bukan pelaku.
“Kami mengajak seluruh pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan seksual dan pembiaran terhadap pelaku. Keadilan bagi korban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.






