Gerindra Setuju RUU ASN, Heri Gunawan: Kita Tak Ingin Ada Diskriminasi pada PNS dan PPPK

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan, SE, MAP mengaku pihaknya sejak awal memberikan perhatian besar terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Oleh karena itu, Heri menyampaikan pihaknya sangat setuju RUU tersebut disahakn dengan beberapa catatan.

“Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang, serta untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” kata saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Heri seperti pernyataan resmi Gerindra, pembentukan UUASN salah satunya dalam rangka untuk mengatasi dan memberi solusi terhadap keberadaan tenaga honorer. Untuk itu, Gerindra berpandangan dalam konsideran Mengingat perlu memasukkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap ASN yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5,” tegas Heri.

Bagi Heri politisi Senayan asal Dapil Jawa Tengah IV ini, pengaturan PPPK yang dapat bekerja paruh sebagaimana diatur dalam Pasal 6, diharapkan tidak mengurangi kesejahteraan, kebutuhan sehari-hari dan rasa keadilan terhadap PPPK untuk hidup layak dan terhormat.

Pada kesempatan itu, Heri menjelaskan soal pengaturan mengenai jabatan manajerial yang diutamakan diisi oleh ASN yang berstatus PNS dibanding PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Ia berpandangan hal tersebut menunjukkan masih adanya perlakuan yang diskriminatif serta kontradiktif dengan pengaturan mengenai Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27.

“Dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Rancangan Undang-undang ASN, maka Pemerintah harus memastikan pengawasan ASN dengan sistem merit dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Heri.

“Kami berharap penataan pegawai non-ASN, tenaga honorer, atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 67,” sambungnya.

Ia memaparkan, terkait pembentukan aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak luas, kami perpandangan perlu dikonsulitasikan/mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa substansi dalam aturan turunan tersebut sejalan dengan semangat UU ini.

“Selain itu, pengaturan mengenai adanya konsultasi/persetujuan DPR dalam pembentukan aturan turunan sudah diakomodir dalam pembentukan beberapa UU sebelumnya, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” jelas Heri,

Pos terkait