FORMATIK Tuding Kadis Kominfo Sultra Terima Aliran Dana Rp4,8 Miliar dari PT Cahaya Mining Abadi

KENDARI – Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK) menuding Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Dugaan tersebut terungkap usai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Abadi Aditya Setiawan melalui kuasa hukumnya, dari kantor hukum Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Kadis Kominfo Provinsi Sultra, tertanggal 9 Juni 2025.

“Melalui kajian kami menilai bahwa diduga kuat Kadis Kominfo Sultra melakukan praktek tindak pidana korupsi,” kata Zacky selaku pengamat dari Formatik dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/25).

Melalui surat somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025, disebutkan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) telah menerima dana secara bertahap hingga berjumlah Rp 4,8 miliar, yang di transfer langsung ke rekening pribadi milik Ridwan Badallah. Diketahui bahwa kiriman dana tersebut terjadi usai pertemuan pada Juni 2024 di Plaza Indonesia, pada 11 juni 2024. ‎ ‎

“Kami mendesak pihak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas,” tegasnya.

Selanjutnya, melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi, dana sebesar Rp300 juta dikirim ke rekening bank milik Ridwan Badallah (bukti transfer terlampir). Lalu pada 19 Juni 2024, kembali ditransferkan dana sebesar Rp2 Milliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.

‎Kemudian, pada 23 Juli 2024, Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi dan meminta tambahan dana sebesar Rp 2,5 milliar, yang kemudian direalisasikan dengan cara ditransfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp 2,3 milliar, dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp 200 juta.

‎Namun, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan. Sehingga, pada Agustus 2024, Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 dikembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar. ‎

Hanya saja, dalam somasi tersebut, pihak PT Cahaya Mining Abadi tak menjelaskan secara detail kesepakatan dari pertemuan bersama Ridwan Badallah. ‎

Sementara itu, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara ( LBH Pidhum Sultra) memberikan jawaban atas somasi PT Cahaya Mining Abadi.

‎Melalui surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, Ridwan Badallah membantah adanya perjanjian secara tertulis ataupun lisan, dalam rangka menjanjikan sesuatu pekerjaan kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi, Aditya Setiawan. ‎ ‎

Masih dalam jawaban somasi tersebut, Ridwan Badallah juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah membuat perjanjian utang piutang, melainkan hanya jasa yang ditawarkan oleh Direktur PT Cahaya Mining Abadi dalam proses Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati. ‎ ‎

Selanjutnya, dalam jawaban somasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dana yang diterima oleh Ridwan Badallah digunakan untuk biaya operasional dan akomodasi terkait pengusulan sebagai Pj Bupati.

‎Melalui surat jawaban somasi itu juga, Ridwan Badallah menyampaikan, bahwa dirinya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 Milliar sebagai itikad baik penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *