JAKARTA – Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (FORMAPI) mengadukan Presidium Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) Affandi Ismail ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait ucapan Affandi Ismail di media online yang menyebut Ketua MPR RI dan Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang seolah-olah individu, padahal Ketua MPR bersama Wakilnya secara kelembagaan.
Ketua Umum Formapi menduga Affandi Ismail telah melakukan pencemaran nama baik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di depan publik. Maka pihaknya sebagai warga negara yang tidak mau lembaga negara dilecehkan oleh Affandi Ismail, sehingga terpanggil untuk mengadukan persoalan tersebut ke penegak hukum.
“Bahwa Affandi Ismail diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan menuding secara personal di depan publik yang dimuat di salah satu media online,” ujar Maftuh selaku Ketua Umum Formapi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/9/24).
Maftuh menambahkan, bahwa Affandi Ismail menyebut nama Ketua MPR RI dan Bambang Soesatyo dan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan DPR/ MPR RI Jakarta. Padahal, sambungnya, apa yang dilakukan oleh MPR RI secara kelembagaan berdasarkan hasil rapat, bukan individu Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI. Dan hasil rapat itu MPR RI bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) perihal terkait putusan MA yang telah memutuskan bahwa Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Bambang Soesatyo tersebut menurut kami secara kelembagaan MPR RI. Namun Affandi Ismail hanya melaporkan dan menyebut Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI yang telah Affandi Ismail adukan/ laporkan ke MKD,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dilayangkan lantaran pernyataan Ketua MPR di media yang masih akan mempertanyakan apakah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat eksekutorial. Seperti diketahui, putusan kasasi MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terkait penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD.
“Langkah Ketua MPR mempertanyakan putusan kasasi MA mencederai marwah dan kehormatan dewan. Kami mengadukan Bambang Soesatyo karena telah diduga melanggar peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR pasal 20 ayat 3 huruf a, ayat 4 huruf b dan e”, ujar Presidium Koalisi Penegak Konstitusi Afandi Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan (29/8).
Afandi memaparkan, pencopotan Fadel Muhammad telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyusul putusan kasasi MA. Ia menilai, penundaan dan upaya mengulur-ulur waktu pelantikan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan putusan kasasi MA.
“Jika saudara Ketua MPR tidak melaksanakan putusan MA tersebut hingga akhir periode masa jabatan MPR yang akan selesai satu bulan ke depan, maka Ketua MPR terang benderang melakukan pembangkangan hukum. Ini preseden buruk. Mencoreng wajah lembaga tinggi negara. Pejabat negara seharusnya memberikan keteladanan, jangan memancing apriori rakyat”, imbuh mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Publik sudah cukup marah dengan berbagai dinamika yang mencederai konstitusi akhir-akhir ini. Ulah Ketua MPR tersebut, papar Afandi, akan memperparah kemarahan rakyat karena menambah daftar pejabat yang menjadi aktor dalam ketidakpatuhan pada lembaga hukum. Presidium KPK ini mendesak MKD untuk segera memanggil dan memerikasa Bambang Soesatyo atas indikasi pelanggaran yang dilakukan. “Tadi laporan sudah kita masukkan beserta bukti-bukti pendukungnya. Diterima oleh MKD,” tambahnya.