FOKUS Laporkan Pelanggaran Netralitas Camat Maiwa ke Bawaslu Enrekang

Enrekang – Camat Maiwa, Andi Asruddin dilaporkan ke Bawaslu Enrekang oleh Forum Komunikasi Masyarakat Massenrempulu (FOKUS) pada Rabu (11/09/2024). Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan camat dalam pemilihan bupati Enrekang.

Rahmawati Karim salah satu pelapor yang merupakan anggota FOKUS menjelaskan, dugaan pelanggaran berawal saat Andi Asruddin mengajak para orang tua penerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar memberikan bantuan ke bakal calon (balon) Bupati Enrekang, Mitra Fakhruddin. Penyampaian Andi Asruddin dalam kegiatan penyaluran PIP yang berlangsung di Alun-alun Kecamatan Maiwa pada Senin 09 September 2024.

Bacaan Lainnya

Seharunya lanjut Rahmawati, Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi seorang pimpinan wilayah seperti  camat, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu balon bupati.

“Tapi justru Pak Andi ini terang-terangan menyampaikan ajakan dukungan ke Pak Mitra,” kata Rahmawati yang juga agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang.

Larangan keberpihakan ASN pada pesta demokrasi sangat tegas dalam aturan. “Ketegasan netralitas itu ada dalam undang-undang ASN yang tidak boleh memihak di luar kepantingan layanan publik,” tegas Rahmawati.

Selain itu, Rahmawati juga mengatakan jika para ASN telah diikat kode etik yang harus dipatuhi.

 

“Ada kode etik yang harus ditaati. ASN itu harus menghindari konflik kepentingan agar layanan publik tidak terabaikan,” jelas Rahmawati.

Dirinya berharap agar pihak Bawaslu Enrekang dapat menindaklanjuti laporan dugaan netralitas camat Maiwa.

“Kami minta Bawaslu menindaklanjuti laporan kami. Apalagi bukti berupa video dan surat kami telah berikan,” harap Rahmawati Karim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *