MAKASSAR – Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan kunjungan ke Vrije Universiteit Amsterdam Belanda. Kunjungan rombongan Unhas itu untuk mengawal keberlangsungan Kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dengan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam, Rabu (9/11/2022) waktu setempat.
Perwakilan Unhas dari Fakultas Hukum ini berkunjung ke Belanda untuk memastikan perkembangan Memorandum of Agreement (MoA) antar kedua institusi. Kunjungan ini sekaligus juga menjejaki prospek perpanjangan Kerjasama kedua institusi.
“Kunjungan ini diterima secara resmi oleh Dekan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam, Prof. H. Battjes,” kata Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P saat memimpin rombongan tersebut seperti keterangan tertulis diterima Bela Rakyat.
Selain Prof. DR Hamzah Halim, SH, MH., M.A.P, hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, DR Maskun, SH., LL.M, Wakil Dekan Perencanaan Sumber Daya dan Alumni, Prof. DR Iin Karita Sakharina, SH, MA, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, DR Winner Sitorus, SH, LL.M., Ketua Prodi Magister Kenotariatan, DR Sri Susyanti Nur, SH, MH, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, DR Rasbir Paserangi, SH, MH., Kepala Departemen Hukum Internasional, DR Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., dan Kepala Pusat Kajian Agraria, DR Kahar Lahae, S.H., M.Hum.
Rombongan Unhas disambut baik oleh Prof. H. Battjes dengan antusias. Prof H Battjes merasa senang kedatangan Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk mengevaluasi pencapaian Kerjasama penguatan akademisi oleh kedua pihak.
Sebagai juru bicara Kerjasama internasional di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M, mengemukakan kesuksesan pencapaian MoA saat ini yang menjadi tolak ukur untuk keberlanjutan Kerjasama kedua pihak.
Lebih Lanjut DR Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M bersama dengan DR. Maskun, SH, LL.M, menegaskan bahwa kedepannya kedua pihak perlu mencakup ruang lingkup kerjasama yang lebih luas seperti pertukaran pelajar, visitasi dosen tamu oleh kedua fakultas, penulisan riset dan publikasi kolaboratif.
“Kita ingin ke depannya, bentuk kerjasama perlu diperluas lagi agar lebih intens lagi seperti pada kerjasama pada riset dan publikasi,” ujar DR Maskun.
Di sisi lain, Prof. H. Battjes mengemukakan ketertarikan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam untuk mengirimkan mahasiswa program sarjana dan magister untuk mengikuti program pertukaran pelajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.
“Beliau juga menjejaki prospek pertukaran ilmu (exchange of knowledge) diantara Klinik Hukum kedua istitusi, kolaborasi penelitian dalam isu hukum pengungsi ataupun hukum agraria, serta kemungkinan mengirimkan beberapa peneliti dari Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam untuk mengkaji isu hukum dalam sejarah kolonialisme Belanda di masa penjajahan, terutama terkait pengembalian benda-benda bersejarah milik Indonesia yang dirampas oleh pemerintah kolonial Belanda,” jelas Prof. H. Battjes.