Makassar – Bicara hukum merupakan sebuah kajian ilmu pengetahuan yang tak ada habisnya. Ia selalu mengalami perkembangan dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasannya pun sangat kompleks sehingga selalu membutuhkan penelitian untuk menemukan kebenaran ilmiah yang relevan.
Dalam penelitian hukum tentu saja terdapat pendekatan-pendekatan penelitian yang hendak digunakan meskipun selama ini yang familiar adalah pendekatan normatif maupun pendekatan empiris.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, Pendekatan penelitian dalam metode penelitian hukum pun mengalami kebaruan, yakni adanya pendekatan sosio legal, dimana pendekatan tersebut menggabungkan antara konsep pendekatan normatif dan empiris.
Pendekatan sosio-legal telah membuka wawasan bahwa pemecahan masalah hukum bukan semata melalui kajian normatif atau empiris hukum. Sosio-legal juga diperlukan dalam menjawab isu hukum dengan perspektif yang lebih luas, termasuk dengan pendekatan interdisipliner. Dalam hal ini, sosio-Legal bukan tentang “Apakah metode ini merupakan metode yang wajib digunakan dalam penelitian hukum?” melainkan bahwa sosio-legal adalah payung untuk melakukan penelitian dalam menjawab isu hukum dengan lebih kaya perspektif.
Merespon hal tersebut dan menindaklanjuti kegiatan Advance Training of Trainers In The The Aplication of The Socio Legal Approach (ATTRACT) yang terlaksana di Batu Malang pada 21-27 Agustus 2022, pada tanggal 11 Maret 2023 dilaksanakan Final Meeting ATTRACT yang salah satu agendanya adalah FGD para pimpinan Fakultas Hukum yang menjadi peserta ATTRACT. Hasil FGD ini menghasilkan kesepakatan bahwa Sosio-Legal Studies merupakan bagian penting pada inovasi pembelajaran hukum. Untuk menjawab isu hukum melalui pendekatan interdisipliner.
Kesimpulan hasil FGD itu pun ditindak lanjuti melalui MoA (Memorandum of Agreement) Antara 5 PTN di Indonesia antara lain Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dengan Leiden Law School. MoA ini meliputi potensi kolaborasi dalam hal Pendidikan, pengajaran, dan penelitian dalam pengembangan sosio-legal. Adapun ruang lingkup MoA ini antara lain Pertukaran dosen dan/atau staf, Pertukaran mahasiswa pascasarjana, Pertukaran bahan, publikasi, dan informasi ilmiah, Konferensi bersama dan program akademik dan Kegiatan penelitian dan publikasi bersama. Kerjasama ini akan berlangsung selama 5 tahun kedepan.
Dekan Fakultas Hukum Unhas dalam rilisnya mengatakan MoA ini bentuk komitmen Fakultas Hukum Unhas dalam mengembangkan pendidikan ilmu hukum yang inovatif dan kaya perspektif dalam kajiannya. “Sosio-Legal bukan hal baru bagi kami di Unhas, dan program ini akan menguatkan bagaimana Fakultas Hukum Unhas ikut berkolaborasi dengan semangat untuk lebih mengembangkan sosio-legal bersama Leiden Law School dan 4 PTN lainnya. Apalagi ini eranya kampus merdeka belajar berbasis problem base learning, yang sangat identik dengam sosio-legal studies,” Ujar Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Dalam kegiatan Final Meeting ATTRACT yang berlangsung di Universitas Brawijaya Malang dari tanggal 10-12 Maret 2023 ini, Fakultas Hukum Unhas mengirimkan 4 orang delegeasi yang hadir antara lain Dr. Ratnawati, S.H., M.H. yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Unhas, Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., .M.H., Achmad Fahri Faqi, S.H., LL.M., Rafika Nurul Hamdani, S.H., LL.M yang merupakan alumni dari program ATTRACT.