Eksekusi Rumah Suyono di Jakarta Utara, LBH Rantai Emas Keadilan: Proses Lelang dan Eksekusi Cacat Hukum

JAKARTA – Proses eksekusi rumah bapak Suyono diwarnai protes oleh pihak keluarga yang sudah menempati rumah puluhan tahun di Jalan Bugis Jakarta Utara, namun Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menggubris protes dan teriakan dari dalam rumah.

Bapak Suyono dan istri protes atas pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang tidak adil dan semena-mena terhadap pihaknya, di karenakan sengketa rumah miliknya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum bapak Suyono melalui tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rantai Emas Keadilan (LBH REK), sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak pada tanggal 10 April 2023 dengan nomor perkara 233/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr.

Tepat jam 10.00 wib pagi, hari Kamis tanggal 23 Agustus 2023, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara hadir bersama puluhan aparat TNI, Polri dan Satpol PP, langsung mengadakan briefing terkait pelaksanaan eksekusi. Tidak berselang lama, Juru Sita membacakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Ekseskusi Pengosongan Nomor 13/Eks/2013/PN Jkt.ut terhadap rumah bapak Suyono seluas tanah 197 m2, yang terletak di Jalan Bugis Nomor 62, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketua LBH Rantai Emas Keadilan Bapak Dian Sulistyono SH.MH.CLI. bersama tim kuasa lainnya terlihat beberapa kali bernegosiasi kepada Juru Sita, agar pelaksanaan eksekusi ditunda sehubungan dengan gugatan sengketa rumah yang masih proses di Pengadilan Jakarta Utara. Namun, Juru Sita tetap bersikeras melakukan pengosongan rumah milik bapak Suyono.

Eksekusi rumah milik bapak Suyono dilakukan atas permohonan bapak Hokijanto Wijaya sebagai pembeli lelang sesuai Risalah Lelang Nomor 169/2012 tanggal 22 Juni 2012 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II.

“Dimana keadilan, dimana keadilan” teriak protes Bapak Suyono dan istri pada saat Juru Sita membuka paksa kunci pagar dan kunci pintu rumah. Keluarga yang hadir histeris menangis melihat proses eksekusi berlangsung.

Bapak Suyono menjelaskan, bahwa 10 tahun terakhir ini beliau sudah beberapa kali ingin membeli kembali rumahnya yang sudah terlanjur dilelang kepada Hokijanto, tetapi tidak pernah berhasil bertemu dengan pihak Hokijanto dan tidak pernah menemui secara tepat lokasi rumah Hokijanto. Ditelusuri oleh Suyono, ternyata menurut keterangan dari pihak RT dan RW setempat, bahwa nama Hokijanto tidak pernah menjadi warga yang sesuai pada alamat yang tertera di dokumen lelang.

Turut hadir Advokat LBH REK Misran.SH dan A.Mattangkilang.SH mengawal proses pengosongan rumah dan mendampingi Wakil Ketua LBH REK Bapak Taruli Simanjuntak SH.MH yang mengungkapkan kepada awak media “Proses pemberian kredit dari BPR kepada Pak Suyono dipenuhi banyak kejanggalan-kejanggalan. Antara lain didahuluinya pemberian uang pencairan kredit kepada Pak Suyono yang berlokasi bukan dikantor BPR Universal”.

“Setelah 3 bulan kemudian baru dilakukan penandatanganan perjanjian kredit, dan dokumen-dokumen terkait kredit pada BPR tersebut Pak Suyono tidak pernah diberikan salinan fotokopi selembarpun hingga hari ini” tambahnya.

“Bahkan pernah suatu waktu Pak Suyono berusaha datang ke kantor BPR Universal Bekasi, tapi kantor yang dituju tidak ada wujudnya”.

“Nama dan alamat pembeli lelang tidak jelas, alamat BPR tidak ada, artinya proses dan hasil lelang di KPKNL II cacat hukum” ujar Taruli Simanjuntak SH.MH.

“Proses lelang cacat hukum, secara otomatis proses eksekusi juga cacat hukum” pernyataan Taruli Simanjuntak SH.MH kepada beberapa jurnalis yang meliput peristiwa pengosongan rumah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bapak Marsudi MSS.SH.MH mengatakan “Seharusnya proses eksekusi tidak boleh dilaksanakan, karena laporan pidana terkait rumah sengketa masih berjalan terus. Padahal beberapa kali kami sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait hal tersebut”.

“Pasal 29 AB menyatakan selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata, artinya harusnya Pengadilan tidak melanjutkan proses eksekusi tersebut karena kasus pidananya masih proses di Polda Metro Jaya” lanjut Marsudi kepada awak media.

Menurut info yang didapat, Tim Advokat LBH Rantai Emas Keadilan akan terus menjalankan semua upaya-upaya hukum guna memperjuangan hak dan keadilan bagi Pak Suyono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *