JAKARTA – Eks Komandan Koordinator Pengurus Pusat Brigade Gerakan Pemuda Islam (Korpus Brigade PP GPI), Irwan Abdul Hamid mendesak Pemerintah Pusat agar mencabut ijin pertambangan perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati yang berkedudukan di Jln. A. Yani Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Irwan Abdul Hamid mengunkapkan bahwa duduk perkara dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta antara Asmari, Muhammad Taberani lawan PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
Sebagai tergugat PT. Anugerah Tujuh Sejati dan PT. Energi Batubara Lestari adalah pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati Tapin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 135 menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak atas tanah, pasal 136 menyatakan ayat (1) pemegang IUP dan IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Perjuangan para penggugat dalam kurum waktu yang relalif lama dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam menuntut keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang pembayaran lahan tersebut,” kata Irwan Abdul Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, (18/1/23).
Irwan menambahkan, bahwa perbuatan pihak PT. Anugerah Tujuh Sejati secara sengaja mengakui, menguasai, dan melakukan kegiatan pertambangan pada tanah penggugat telah menyebabkan kerugian materil dan immateril terhadap penggugat yang jumlahnya mencapai Rp. 16.757.200.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Untuk itu, pemilik lahan harus berjuang ke Jakarta mencari keadilan dan memohon perlindungan hukum dan pengaduan tindak pidana pasal 385 jo Pasal 160, Pasal 56 KUHP.
Pria lulusan hukum ini menilai perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan nakal pemerintah perlu mengambil langkah serius mengevaluasi. Bila perlu, sambungnya, mencabut perijinan milik PT. Anugerah Tujuh Sejati dan membayar kerugian pemilik lahan yang selama ini mereka keruk hasilnya dan menikmati kekayaan di atas penderitaan pemilik lahan.
“Sangat jelas fakta-fakta persidangan dan putusan pengadilan, tentunya menjadi pertimbangan khusus Dirjen Minerba, sekaligus Menteri ESDM Republik Indonesia tidak segan-segan memberikan sanksi serius dengan menghentikan aktivitas Perusahaan ini sampai persoalan terang-menderang, jika dibiarkan maka dugaan kuat mereka dibekengi mafia-mafia pertambangan,” ungkapnya.
Kemudian, permintaan pemilik lahan melalui surat tertanggal 3 Januari 2023 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Polhukam, Menteri ESDM, Komisi III DPR R, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Kalimantan Selatan, Dirkrimsus Polda Kalsel, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan Ketua KPK RI yaitu menjadi jembatan rasa keadilan melawan kesewenangan korporasi tambang.