Efek Samping Tidak Dicantumkan, Brand Raksasa Kerastase L’Oreal Dituntut Ganti Rugi Ratusan Miliyar

Palembang – Brand Perawatan Rambut terkemuka “Kerastase” yang diproduksi PT L’Oreal Indonesia diduga menimbulkan korban.

Baru beberapa waktu membuka Tenant di PIM Palembang, korban yang mengaku sebagai konsumen dan pembeli produk Loreal di PIM Palembang melayangkan somasi langsung ke PT L’Oreal Indonesia.

NS (28 th), melakukan pengecekan kesehatan ke RS Charitas pada Sabtu (28/06/2025). Hasilnya NS didiagnosa Vertigo oleh salah satu dokter spesialis saraf di Charitas.

Usut punya usut, penyakit yang diderita korban diduga terjadi lantaran pemakaian produk berjenis serum merk “Kerastase Spesifique” yang dikeluarkan L’Oreal.

“Saya kira pusing biasa, namun sudah lewat satu hari tidak hilang hilang. Saya ceritakan ke dokter pemakaian produk tersebut, dokter menyarankan untuk dihindari dulu,” ujar NS ke wartawan, Minggu (29/06/2025).

“Saya sudah pakai sesuai petunjuk dari pihak Kerastase dan sesuai pada label, sudah habis beberapa botol, tapi disuruh dokter stop dlu,” tambah NS.

Kantor hukum LBH Qisth selaku penerima kuasa turut menambahkan, permasalahannya bukan hanya terletak pada efek yang ditimbulkan dari penggunaan kerastase tersebut, meskipun baru dugaan sementara.

“Tetapi ketika kami lihat, kemasan dari produk tidak mencantumkan tentang efek atau akibat samping ketika menggunakan produk tersebut. Padahal itu wajib dan perintah UU Perlindungan Konsumen,” ujar Kurnia Saleh.

“Kami mendesak untuk Loreal beriktikad baik dan bertanggung jawab, karena korban sampai dengan kami sampaikan informasi ini masih menderita pusing yang tak berkesudahan, Somasi telah kami layangkan sebagai upaya awal yang kami tempuh, bila tidak direspon kami akan menempuh upaya pidana dan perdata atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” tutup Kurnia selaku Direktur LBH Qisth dan Ketua tim.

Pos terkait