KARAWANG — Riak kegelisahan publik mulai terasa di ruang sunyi dunia pendidikan. Di tengah harapan masyarakat akan transparansi pengelolaan dana negara, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Batujaya, Kabupaten Karawang mencuat ke permukaan. Aroma ketidakberesan tersebut kini menjadi perhatian serius setelah sejumlah data awal serta laporan dari warga sekolah mengindikasikan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Sorotan tajam datang dari Auditor Hukum Putra Agustian, S.H., C.L.A., yang secara terbuka menantang pihak sekolah untuk segera melakukan Legal Audit secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Bahkan, Putra menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, guna memastikan dugaan tersebut diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut, menurutnya, bukanlah tindakan emosional semata, melainkan berangkat dari kajian awal terhadap data penggunaan Dana BOS tahap pertama dan kedua tahun 2025. Informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal sekolah menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan belajar mengajar bagi para siswa.
Secara normatif, pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam kerangka hukum nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk amanah konstitusi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2025 mencapai Rp1.898.480.000 untuk jumlah peserta didik sebanyak 1.249 siswa. Pada tahap pertama yang dicairkan 22 Januari 2025, anggaran tercatat dialokasikan antara lain untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp324.620.000, pemeliharaan sarana prasarana Rp424.225.000, kegiatan asesmen dan evaluasi Rp73.113.000, sementara pos pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor tercatat nol rupiah.
Namun, pada tahap kedua yang dicairkan 27 Agustus 2025, komposisi anggaran menunjukkan perubahan signifikan. Pos administrasi kegiatan sekolah melonjak menjadi Rp465.741.600, sementara pengembangan perpustakaan yang sebelumnya nihil tiba-tiba muncul dengan nilai Rp190.124.600. Pada saat yang sama, anggaran pemeliharaan sarana prasarana justru turun menjadi Rp91.750.000, sedangkan pembayaran honor tetap tercatat nol rupiah.
Perubahan komposisi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan pengawas independen. Putra Agustian menilai lonjakan drastis pada beberapa pos anggaran perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap dunia pendidikan.
“Dana BOS merupakan uang negara yang ditujukan langsung untuk kepentingan peserta didik. Jika benar terdapat ketidakterbukaan atau penyimpangan dalam penggunaannya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses audit hingga penyelidikan nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas sesuai prinsip equality before the law. Dunia pendidikan, menurutnya, tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang luput dari pengawasan publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala SMAN 1 Batujaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak sekolah guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
(CP/red)






