Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Dosen, AMUNISI Surati Presiden

JAKARTA – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) saat ini sedang melakukan pendampingan hukum terhadap Dosen atau Tenaga Pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta di Kota Palembang yang diduga melakukan “eksploitasi terhadap tenaga pendidik” dan diduga melakukan praktek-praktek culas demi mengejar keuntungan semata.

“Bahwa tindakan PTS tersebut dinilai sebagai muara dari penyelenggaraan Pendidikan tinggi yang tidak bermutu diakibatkan oleh banyaknya dugaan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang antara lain: UU Yayasan, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan aturan pelaksana lainnya,” ujar Muhammad Hidayat Arifin selaku Ketua Tim Advokasi AMUNISI di Jakarta, (12/6/23).

Pada prinsipnya, Hidayat menambahkan, pihaknya meyakini mekanisme hukum di negara ini masih memiliki ruang untuk pencari keadilan bagi seluruh warga negara. Prinsip equality before a law, pihaknya yakini masih menjadi pedoman bagi seluruh institusi penegak hukum di Indonesia.

“Sehingga kami masih percaya dengan alat kekuasaan negara dalam hal ini institusi penegak hukum yang tidak tebang pilih, termasuk dalam memproses PTS yang saat ini telah kami laporkan baik secara pidana maupun secara administratif,” tandasnya.

Adapun upaya yang telah AMUNISI lakukan, yaitu melalui :
1. Melaporkan dugaan tindak pidana illegal access di Mapolda Sumatera Selatan;
2. Mengadukan 7 (tujuh) dugaan pelanggaran hukum ke LLDIKTI Wilayah II;
3. Meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut pengesahan akta Yayasan Pendidikan Tinggi;
4. Meminta Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta;
5. Meminta BAN-PT mencabut akreditasi Perguruan Tinggi Swasta;
6. Mengadukan ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan untuk digunakan dalam pembukaan 8 (delapan) Program Studi baru;
7. Meminta atensi dan Perlindungan Hukum ke Kapolri;
8. Meminta DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan, LLDIKTI Wilayah II dan Pihak PTS.

Oleh karena itu, AMUNISI menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dikarenakan dalam proses advokasi yang dilakukan ada tangan-tangan atau kekuatan tak terlihat untuk menghentikan perjuangan ini.

“Sebagai bukti nyata ketua tim advokasi kami telah dikriminalisasi,” ungkapnya.

Terakhir, yang ingin AMUNISI sampaikan dan harapkan kepada Presiden adalah untuk memberikan atensi penuh dalam perkara yang tengah pihaknya tangani. Ikhtiar yang diakukan adalah sesuai dengan tujuan bernegara yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan turut memberantas tindakan illegal dan menyalahi aturan Pendidikan dalam dunia perguruan tinggi.

“Jika orientasi perguruan tinggi telah bergesar dari cita mencerdaskan kehidupan bangsa tentu kami memiliki kewajiban moral untuk meletakkan PTS tersebut kembali pada tempatnya,” pungkasnya.

Pos terkait