Dr. Ibrahim Qamarius: Otonomi Rakyat Indonesia Solusi Berbagai Permasalahan Bangsa

Jakarta – Peneliti Otonomi Rakyat Indonesia, Dr. Ibrahim Qamarius, SE, MSM., menyatakan bahwa Otonomi Rakyat Indonesia (ORI) merupakan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa, dan sebagai persiapan menuju Indonesia Emas.

Menurutnya, Otonomi Rakyat Indonesia merupakan hak, wewenang, dan kewajiban rakyat untuk mengatur serta mengurus kepentingan sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Otonomi Rakyat Indonesia merupakan pengejawantahan Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia untuk mencapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Persatuan itu lebih berfokus pada penyatuan rakyat, sedangkan kesatuan menitikberatkan pada aspek kolektif daerah sebagai dasar otonomi daerah,” ujar dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh ini dalam keterangannya, Minggu (20/7/25).

Untuk kebijakan ORI ini, katanya, sebagian anggaran dari APBN dan APBD akan ditransfer langsung dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia. Transfer dana dilakukan melalui rekening bank dilengkapi ATM yang juga berfungsi sebagai KTP dalam bentuk Single Identity Card. Dana yang dialokasikan itu disebut Dana Otonomi Rakyat, yang bersumber dari APBN dan APBD/APBK sebesar 25 persen.

Landasan hukum kebijakan ini ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Otonomi Rakyat Indonesia, Undang-Undang tentang APBN, serta berbagai regulasi lainnya.

Ibrahim telah melakukan sejumlah riset terkait ORI, termasuk penelitian terakhir dengan judul “Analisis Daya Tarik Rasional dan Emosional terhadap Penerimaan Publik pada Otonomi Rakyat Indonesia” yang dilakukan pada 2025.

Penelitian menggunakan metode Experimental Research Design dengan 1.007 responden dari berbagai provinsi. Hasil riset menunjukkan bahwa Otonomi Rakyat Indonesia dengan Alokasi Anggaran 25% dari APBN mempunyai skor lebih tinggi pada semua dependent variable penerimaan publik (public acceptance), bahkan melampaui otonomi desa dan progam bantuan lainnya.

Manfaat ORI menurut hasil beberapa penelitian Dr. Ibrahim Qamarius di antaranya:

Pertama, Keadilan dan Kesejahteraan: Dana ORI diberikan kepada seluruh rakyat, termasuk anak-anak melalui orang tua atau wali mereka. Hal ini bertujuan mencegah dominasi penguasaan anggaran APBN oleh oligarki atau mafia ekonomi.

Kedua, Pemantapan Demokrasi dan Hukum: Politik biaya tinggi yang sering memicu korupsi diyakini bisa ditekan dengan kebijakan ORI ini. Rakyat tidak lagi mudah disuap jelang pemilu atau pileg karena rakyat mendapat alokasi anggaran rutin.

Ketiga, Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang: Dengan ORI akan mengurangi biaya politik, sehingga pejabat terpilih tidak terbebani untuk pengembalian modal politik. ORI akan menjadi pintu masuk penerapan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Pembuktian Terbalik, UU Perampasan Aset, dll.

Keempat, Kewirausahaan dan Penciptaan Lapangan Kerja: Dana ORI dapat digunakan sebagai modal usaha rakyat, dengan pendampingan dari kementerian, inkubator bisnis, dan lembaga lain.

Kelima, Penguatan Big Data Nasional: Karena setiap individu harus terdaftar untuk memperoleh Dana ORI, maka data rakyat akan lebih lengkap dan mutakhir.

Keenam, Peningkatan Partisipasi Rakyat: Dengan adanya insentif langsung, rakyat akan lebih peduli terhadap pembangunan nasional dan turut mengawasi pelaksanaannya.

Ketujuh, Penguatan NKRI: Dengan adanya keadilan dan kesejahteraan dari ORI diharapkan menjadi fondasi kuat untuk persatuan dalam menjaga keutuhan bangsa, dan dapat terhindar dari ancaman disintegrasi bangsa sebagaimana dikhawatirkan berbagai pihak.

Adapun sumber pendanaan ORI berasal dari APBN dan APBD, dari penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran, dari dana pembangunan yang mengalami kebocoran 30-40 persen, serta sumber-sumber lainnya.

“Otonomi Rakyat Indonesia akan membawa kita menuju Indonesia Emas dan Indonesia akan menjadi macan Asia,” pungkas Ibrahim Qamarius.

Pos terkait