Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Desa Karangpatri: TPK Diduga Gunakan Paralon Gantikan Besi

BEKASI ~ Dugaan praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, yang diduga mencari keuntungan besar melalui praktik tidak wajar dalam pembangunan sejumlah jembatan penghubung jalan lingkungan.

Pembangunan jembatan tersebut seharusnya menjadi upaya meningkatkan kualitas infrastruktur desa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, hasil investigasi media menemukan indikasi kuat bahwa beberapa titik jembatan yang dibangun tidak memenuhi standar kualitas. Ironisnya, bagian struktur jembatan yang seharusnya menggunakan material besi justru digantikan dengan pipa paralon, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Temuan mengejutkan ini terungkap di wilayah RT 06 RW 01 Kampung Lembang, Desa Karangpatri, saat tim investigasi media melakukan peninjauan pada Sabtu (23/08/2025). Salah seorang warga bernama Andi membenarkan bahwa pegangan jembatan memang menggunakan paralon. “Iya betul, pakai paralon bukan besi. Itu sangat keterlaluan. Jembatan baru dibangun tiga bulan lalu, tapi kondisinya sudah memprihatinkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, investigasi menemukan adanya belasan titik jembatan di wilayah tersebut yang dibangun dalam tiga bulan terakhir, namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Di antaranya besi yang berkarat, cat yang terkelupas, hingga informasi dari warga yang menyebutkan bahwa besi yang digunakan adalah “besi rongsokan”. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pengadaan dan pengawasan pembangunan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada TPK Desa Karangpatri hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Kontak melalui sambungan telepon tidak dijawab. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Tindakan seperti ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Transparansi dan pengawasan melekat harus ditegakkan agar uang rakyat tidak terus menjadi bancakan.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi media masih menunggu konfirmasi resmi dari Kepala Desa Karangpatri guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut.

(CP/red)

Pos terkait